PKS: Korupsi marak, kelemahan rezim SBY
Sabtu, 28 Juli 2012 - 10:14 WIB
PKS: Korupsi marak, kelemahan rezim SBY
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu partai anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi, kembali melancarkan pernyataan kritis yang menyudutkan pemerintah.
Menurut Ketua DPP PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, pemberantasan korupsi bukan semata tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara khusus. Lebih dari itu, kata Aboe Bakar, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua komponen dan institusi negara yang dikomandani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pimpinan negara.
“Jadi, kalau tindak pidana korupsi semakin marak, yang disindir jangan KPK. Pertanyaannya justru diarahkan kepada rezim yang berkuasa. Kenapa bisa begini? Ini kritik dan koreksi terhadap pemerintah,” kata Aboe Bakar di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, dalam upaya pemberantasan korupsi, berbagai lembaga negara tidak boleh lemah dalam berkoordinasi atau dilemahkan. KPK harus mendapat dukungan penuh dari institusi penegak hukum lain. “KPK hanya sebagai trigger dalam sektor pemberantasan korupsi, hanya salah satu subsistem,” ujarnya.
Aboe Bakar juga menyayangkan keadaan, dimana meski Presiden sudah berkali-kali mengevaluasi kegagalan pemberantasan korupsi, belum ada aksi strategis yang nyata dan konkret. “Di tingkat elite, agenda pemberantasan korupsi hanya menjadi isapan jempol. Tidak akan berhasil,” pungkasnya.
Saat memimpin rapat kabinet di Kejaksaan Agung, Rabu 25 Juli 2012 lalu, SBY menyatakan bahwa penegakan hukum seperti pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi masih memiliki rapor merah.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet paripurna, Kamis 19 Juli 2012, Presiden mengaku memiliki data riil bukti korupsi terkait beberapa pejabat eksekutif di kementerian dan DPR dari intelijen. Dia juga mengingatkan bahwa menteri bertanggung jawab secara moral bila ada bawahannya yang terlibat korupsi.
Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, jika SBY diharuskan menjadi komandan untuk memberantas korupsi, itu sama saja dengan mengintervensi kewenangan KPK. Padahal KPK pun sama sekali tidak dibawahi langsung oleh Presiden.
Menurut Ketua Komisi III DPR ini, Presiden sebagai eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga legislatif maupun yudikatif sehingga sebenarnya kapasitas pemerintah dalam hal ini Presiden hanya mendorong secara politik upaya KPK untuk memberantas korupsi.
Pasek menambahkan, jika Presiden memiliki data terkait korupsi, sama sekali tidak bisa dihadapkan sebagai saksi. Sesuai KUHAP, yang menjadi saksi adalah orang yang mendengar dan melihat secara langsung suatu tindankan, bukan yang hanya memegang informasi.
Dia juga menyatakan, Presiden tidak bisa disalahkan dengan kian maraknya korupsi. “Coba dilihat kapan KPK mulai jalan, sejak SBY menjabat tahun 2004, diberi kantor, dan gaji. Sebelumnya sudah ada UU, tapi tidak jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengatakan, Presiden SBY semestinya mengawali dan membuktikan komitmen penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, dalam bentuk aksi konkret.
Partai Demokrat yang notabene sebagai partai penguasa dan penyokong utama pemerintahan harus mengawali aksi tersebut secara nyata. Reni menegaskan bahwa PPP sudah menerapkan sistem tindak tegas tersebut kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, apalagi korupsi.
Anggota Komisi X DPR ini menambahkan, peringatan presiden kepada para menterinya soal pencegahan korupsi adalah sesuatu yang terlambat. Sebab sekarang adalah masanya beraksi dan bukan melempar wacana.
“Saya jadi bertanya, kenapa kok Pak Presiden SBY baru bilang seperti itu sekarang? Menurut saya itu namanya kesiangan karena sekarang adalah tahapnya beraksi. Bukan tahap wacana lagi karena wacana sudah lama kita dilewati,” ungkap Reni.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, siapa pun menterinya, bila terlibat korupsi tentu harus bertanggung jawab. “Namun jika menterinya tidak terkait, ya tidak harus dia ikut menanggung beban,” ungkapnya.
Jika logikanya menteri adalah komandan yang harus turut bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya, kata Nurul, artinya logika itu pun berlaku pula bagi SBY.
Wakil sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mendukung peringatan SBY kepada menteri agar bertanggung jawab bila ada anak buah di kementeriannya terlibat kasus korupsi. Saan menegaskan, para menteri yang bawahannya terlibat korupsi tidak boleh menjadi beban bagi pemerintah atau presiden.
“Menterinya memang harus bertanggung jawab. Saya yakin beberapa kasus korupsi yang menimpa sejumlah kementerian lembaga ini bukan karena tindakan yang politis. Karena penegak hukum bekerja bukan atas dasar politik,” tegasnya.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf berpandangan, persepsi publik terhadap pemerintahan SBY sudah menurun. Bila ingin mendapat citra yang terhormat dan baik di akhir jabatannya sebagai presiden pada 2014 nanti, SBY harus memberi sebuah pembuktian besar kepada rakyat atas komitmen pemberantasan korupsi.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Sudjito, menilai SBY selama ini tak pernah bisa tegas dan keras dalam memimpin agenda penegakan hukum. Itu semua karena tersandera oleh kepentingan partai-partai politik anggota koalisi.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, apa yang dilontarkan SBY tentang ancaman akan memecat menteri yang terkena kasus korupsi sebenarnya sangat normatif. “Jadi ini pernyataan normatif dan klise. Yang dia kritik ya pemerintahan yang dipimpinnya sendiri,” ungkap Ray.
Menurut Ketua DPP PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, pemberantasan korupsi bukan semata tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara khusus. Lebih dari itu, kata Aboe Bakar, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua komponen dan institusi negara yang dikomandani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pimpinan negara.
“Jadi, kalau tindak pidana korupsi semakin marak, yang disindir jangan KPK. Pertanyaannya justru diarahkan kepada rezim yang berkuasa. Kenapa bisa begini? Ini kritik dan koreksi terhadap pemerintah,” kata Aboe Bakar di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, dalam upaya pemberantasan korupsi, berbagai lembaga negara tidak boleh lemah dalam berkoordinasi atau dilemahkan. KPK harus mendapat dukungan penuh dari institusi penegak hukum lain. “KPK hanya sebagai trigger dalam sektor pemberantasan korupsi, hanya salah satu subsistem,” ujarnya.
Aboe Bakar juga menyayangkan keadaan, dimana meski Presiden sudah berkali-kali mengevaluasi kegagalan pemberantasan korupsi, belum ada aksi strategis yang nyata dan konkret. “Di tingkat elite, agenda pemberantasan korupsi hanya menjadi isapan jempol. Tidak akan berhasil,” pungkasnya.
Saat memimpin rapat kabinet di Kejaksaan Agung, Rabu 25 Juli 2012 lalu, SBY menyatakan bahwa penegakan hukum seperti pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi masih memiliki rapor merah.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet paripurna, Kamis 19 Juli 2012, Presiden mengaku memiliki data riil bukti korupsi terkait beberapa pejabat eksekutif di kementerian dan DPR dari intelijen. Dia juga mengingatkan bahwa menteri bertanggung jawab secara moral bila ada bawahannya yang terlibat korupsi.
Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, jika SBY diharuskan menjadi komandan untuk memberantas korupsi, itu sama saja dengan mengintervensi kewenangan KPK. Padahal KPK pun sama sekali tidak dibawahi langsung oleh Presiden.
Menurut Ketua Komisi III DPR ini, Presiden sebagai eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga legislatif maupun yudikatif sehingga sebenarnya kapasitas pemerintah dalam hal ini Presiden hanya mendorong secara politik upaya KPK untuk memberantas korupsi.
Pasek menambahkan, jika Presiden memiliki data terkait korupsi, sama sekali tidak bisa dihadapkan sebagai saksi. Sesuai KUHAP, yang menjadi saksi adalah orang yang mendengar dan melihat secara langsung suatu tindankan, bukan yang hanya memegang informasi.
Dia juga menyatakan, Presiden tidak bisa disalahkan dengan kian maraknya korupsi. “Coba dilihat kapan KPK mulai jalan, sejak SBY menjabat tahun 2004, diberi kantor, dan gaji. Sebelumnya sudah ada UU, tapi tidak jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengatakan, Presiden SBY semestinya mengawali dan membuktikan komitmen penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, dalam bentuk aksi konkret.
Partai Demokrat yang notabene sebagai partai penguasa dan penyokong utama pemerintahan harus mengawali aksi tersebut secara nyata. Reni menegaskan bahwa PPP sudah menerapkan sistem tindak tegas tersebut kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, apalagi korupsi.
Anggota Komisi X DPR ini menambahkan, peringatan presiden kepada para menterinya soal pencegahan korupsi adalah sesuatu yang terlambat. Sebab sekarang adalah masanya beraksi dan bukan melempar wacana.
“Saya jadi bertanya, kenapa kok Pak Presiden SBY baru bilang seperti itu sekarang? Menurut saya itu namanya kesiangan karena sekarang adalah tahapnya beraksi. Bukan tahap wacana lagi karena wacana sudah lama kita dilewati,” ungkap Reni.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, siapa pun menterinya, bila terlibat korupsi tentu harus bertanggung jawab. “Namun jika menterinya tidak terkait, ya tidak harus dia ikut menanggung beban,” ungkapnya.
Jika logikanya menteri adalah komandan yang harus turut bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya, kata Nurul, artinya logika itu pun berlaku pula bagi SBY.
Wakil sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mendukung peringatan SBY kepada menteri agar bertanggung jawab bila ada anak buah di kementeriannya terlibat kasus korupsi. Saan menegaskan, para menteri yang bawahannya terlibat korupsi tidak boleh menjadi beban bagi pemerintah atau presiden.
“Menterinya memang harus bertanggung jawab. Saya yakin beberapa kasus korupsi yang menimpa sejumlah kementerian lembaga ini bukan karena tindakan yang politis. Karena penegak hukum bekerja bukan atas dasar politik,” tegasnya.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf berpandangan, persepsi publik terhadap pemerintahan SBY sudah menurun. Bila ingin mendapat citra yang terhormat dan baik di akhir jabatannya sebagai presiden pada 2014 nanti, SBY harus memberi sebuah pembuktian besar kepada rakyat atas komitmen pemberantasan korupsi.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Sudjito, menilai SBY selama ini tak pernah bisa tegas dan keras dalam memimpin agenda penegakan hukum. Itu semua karena tersandera oleh kepentingan partai-partai politik anggota koalisi.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, apa yang dilontarkan SBY tentang ancaman akan memecat menteri yang terkena kasus korupsi sebenarnya sangat normatif. “Jadi ini pernyataan normatif dan klise. Yang dia kritik ya pemerintahan yang dipimpinnya sendiri,” ungkap Ray.
(lil)