Emir Moeis diduga terima Rp2,8 M
Jum'at, 27 Juli 2012 - 08:16 WIB
Emir Moeis diduga terima Rp2,8 M
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis Kamis 26 Juli 2012 kemarin.
Politikus asal PDI Perjuangan tersebut diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 (Rp2,8 miliar) dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, surat perintah penyidikan atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan beberapa hari lalu.
Dalam kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan TA 2004, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009. Bambang menuturkan, Emir menerima uang suap tersebut dari PT Alstom Indonesia (AI).
“Siapa orangnya yang memberikan nanti kita sampaikan lebih lanjut,” papar Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.
Mengenai pendalaman kasus tersebut, kemarin tim KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT AI di bilangan Pondok Pinang, rumah kediaman IEM di wilayah Kalibata Jakarta Selatan, dan rumah Direktur PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pengusutan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kasus ini memang merupakan pengembangan dari kasus PLN yang pernah ditangani KPK pada periode kedua dulu,” paparnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pernah memanggil Emir sebagai saksi. Bagaimana tanggapan Emir Moeis? Dia mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, sampai saat ini dirinya belum pernah diperiksa KPK dalam kasus yang disangkakan. Dia bahkan mempertanyakan alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus itu.
Pada tahun 2004, kata dia, saat proyek PLTU Tarahan itu dimulai dibangun, Emir telah mengisi kursi Dewan di Komisi XI DPR. Ketika itu, dia mengaku belum menjabat sebagai anggota atau pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. “Substansi tersangkanya apa? Undangan pemeriksaan KPK belum juga ada dan belum saya terima,” papar Emir.
Pengumuman penetapan secara resmi oleh KPK ini sekaligus mengakhiri spekulasi status tersangka terhadap Emir Moeis yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Seperti diberitakan, sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyatakan status Emir Moeis sebagai tersangka. Pernyataan Denny ini mengacu pada surat permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 23 Juli 2012 lalu.
Namun, KPK langsung menggelar jumpa pers untuk menepis pernyataan Denny tersebut. KPK menyatakan belum memberikan kejelasan status Emir Moeis dan akan menyampaikannya pada waktu yang tepat. Sejumlah kalangan juga menyayangkan langkah Denny yang telah merilis status tersangka Emir Moeis yang sebenarnya bukan kewenangannya.
Wamenkum HAM kemarin langsung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran KPK. “Nah, kesalahan saya dan saya juga sudah minta maaf ke KPK karena saya tidak hafal mana yang sudah dirilis mana yang belum. Ini kan banyak nih kasusnya, teman-teman nanya, saya jawab. Ternyata Emir Moeis itu belum diumumkan KPK,” kata Denny.
Dia menjelaskan, awal terjadinya polemik ini karena ada salah satu wartawan yang menanyainya mengenai info pencekalan Emir Moeis oleh KPK. Saat itu, ujar dia, dirinya sudah memahami karena wartawan itu pasti menanyakan tiga hal kepadanya, yakni apakah ada cegah, berapa lama, dan statusnya apa. “Saya bilang betul. Apa betul statusnya tersangka, iya itu aja,” ungkapnya.
Politikus asal PDI Perjuangan tersebut diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 (Rp2,8 miliar) dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, surat perintah penyidikan atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan beberapa hari lalu.
Dalam kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan TA 2004, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009. Bambang menuturkan, Emir menerima uang suap tersebut dari PT Alstom Indonesia (AI).
“Siapa orangnya yang memberikan nanti kita sampaikan lebih lanjut,” papar Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.
Mengenai pendalaman kasus tersebut, kemarin tim KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT AI di bilangan Pondok Pinang, rumah kediaman IEM di wilayah Kalibata Jakarta Selatan, dan rumah Direktur PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pengusutan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kasus ini memang merupakan pengembangan dari kasus PLN yang pernah ditangani KPK pada periode kedua dulu,” paparnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pernah memanggil Emir sebagai saksi. Bagaimana tanggapan Emir Moeis? Dia mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, sampai saat ini dirinya belum pernah diperiksa KPK dalam kasus yang disangkakan. Dia bahkan mempertanyakan alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus itu.
Pada tahun 2004, kata dia, saat proyek PLTU Tarahan itu dimulai dibangun, Emir telah mengisi kursi Dewan di Komisi XI DPR. Ketika itu, dia mengaku belum menjabat sebagai anggota atau pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. “Substansi tersangkanya apa? Undangan pemeriksaan KPK belum juga ada dan belum saya terima,” papar Emir.
Pengumuman penetapan secara resmi oleh KPK ini sekaligus mengakhiri spekulasi status tersangka terhadap Emir Moeis yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Seperti diberitakan, sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyatakan status Emir Moeis sebagai tersangka. Pernyataan Denny ini mengacu pada surat permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 23 Juli 2012 lalu.
Namun, KPK langsung menggelar jumpa pers untuk menepis pernyataan Denny tersebut. KPK menyatakan belum memberikan kejelasan status Emir Moeis dan akan menyampaikannya pada waktu yang tepat. Sejumlah kalangan juga menyayangkan langkah Denny yang telah merilis status tersangka Emir Moeis yang sebenarnya bukan kewenangannya.
Wamenkum HAM kemarin langsung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran KPK. “Nah, kesalahan saya dan saya juga sudah minta maaf ke KPK karena saya tidak hafal mana yang sudah dirilis mana yang belum. Ini kan banyak nih kasusnya, teman-teman nanya, saya jawab. Ternyata Emir Moeis itu belum diumumkan KPK,” kata Denny.
Dia menjelaskan, awal terjadinya polemik ini karena ada salah satu wartawan yang menanyainya mengenai info pencekalan Emir Moeis oleh KPK. Saat itu, ujar dia, dirinya sudah memahami karena wartawan itu pasti menanyakan tiga hal kepadanya, yakni apakah ada cegah, berapa lama, dan statusnya apa. “Saya bilang betul. Apa betul statusnya tersangka, iya itu aja,” ungkapnya.
(lil)