KPK cium keterlibatan mantan Dirut PLN
Kamis, 26 Juli 2012 - 20:51 WIB
KPK cium keterlibatan mantan Dirut PLN
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004 oleh mantan Dirut PLN Eddie Widiono.
"Apakah EW (Eddie Widiono) akan tersangkut nanti akan dikembangkan lebih lanjut," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/7/2012).
Komisioner KPK bidang Penindakan ini menegaskan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menjerat Eddie. Karena yang lebih penting sekarang, adalah mendalami dugaan keterlibatan dan peran Emir terlebih dahulu.
"Status EW sampai sekarang belum ditetapkan (sebagai tersangka) dalam kasus ini, dan baru IEM (Izedrik Emir Moeis). Apakah EW akan tersangkut, nanti akan dikembangkan lebih lanjut," terangnya.
Ditanya soal aliran dana korupsi tersebut, Bambang enggan membeberkan. Menurutnya masih terlalu dini untuk membeberkan hasil pengembangan itu. "Mengenai aliran dana dan lain-lain sampai saat ini belum akan dikemukakan saat ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnnya, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap lebih dari USD300.000. Uang itu diduga, berasal dari PT AI, yang ditengarai merupakan PT Aston Indonesia.
Atas perbuatannya, Emir dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b, atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apakah EW (Eddie Widiono) akan tersangkut nanti akan dikembangkan lebih lanjut," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/7/2012).
Komisioner KPK bidang Penindakan ini menegaskan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menjerat Eddie. Karena yang lebih penting sekarang, adalah mendalami dugaan keterlibatan dan peran Emir terlebih dahulu.
"Status EW sampai sekarang belum ditetapkan (sebagai tersangka) dalam kasus ini, dan baru IEM (Izedrik Emir Moeis). Apakah EW akan tersangkut, nanti akan dikembangkan lebih lanjut," terangnya.
Ditanya soal aliran dana korupsi tersebut, Bambang enggan membeberkan. Menurutnya masih terlalu dini untuk membeberkan hasil pengembangan itu. "Mengenai aliran dana dan lain-lain sampai saat ini belum akan dikemukakan saat ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnnya, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap lebih dari USD300.000. Uang itu diduga, berasal dari PT AI, yang ditengarai merupakan PT Aston Indonesia.
Atas perbuatannya, Emir dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b, atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(san)