Menkum HAM: Tindakan Denny tak langgar aturan
Kamis, 26 Juli 2012 - 20:09 WIB
Menkum HAM: Tindakan Denny tak langgar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak bisa menyalahkan tindakan wakilnya, Denny Indrayana, yang diduga membocorkan status tersangka dan pencekalan Ketua Komisi XI Emir Moeis kepada wartawan.
Menurut Amir, tindakan Denny itu bukan sebuah pelanggaran, karena hanya menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan KPK mencegah Emir ke luar negeri, tanpa menambahi dan mengurangi.
"Kan Wamen itu hanya menjawab pertanyaan saudara dari media mengenai terkait permintaan pencekalan dari KPK. Dan dia hanya menjelaskan apa yang tertulis di situ. Tidak menambah dan tidak menguranginya. Jadi seperti apa yang disampaikan Pak Wamen lah," ungkap Amir kepada wartawan saat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna KIB Jilid II di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012).
Tidak ada kesalahan dilakukan Denny, apalagi persoalan itu sudah dikomunikasikan dengan KPK. "Yah saya kira tidak ada yang salah. Antara Wamen dan KPK sudah ada komunikasi dengan baik," jelas dia.
Tindakan Denny itu menurut politikus Partai Demokrat itu bukan berarti mendahului KPK, sebab Denny hanya memaparkan isi surat permohonan KPK soal pencekalan terhadap politikus PDI Perjuangan.
"Kalau di permohonan tercatat seperti itu kan tidak apa," pungkas Amir.
Menurut Amir, tindakan Denny itu bukan sebuah pelanggaran, karena hanya menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan KPK mencegah Emir ke luar negeri, tanpa menambahi dan mengurangi.
"Kan Wamen itu hanya menjawab pertanyaan saudara dari media mengenai terkait permintaan pencekalan dari KPK. Dan dia hanya menjelaskan apa yang tertulis di situ. Tidak menambah dan tidak menguranginya. Jadi seperti apa yang disampaikan Pak Wamen lah," ungkap Amir kepada wartawan saat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna KIB Jilid II di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012).
Tidak ada kesalahan dilakukan Denny, apalagi persoalan itu sudah dikomunikasikan dengan KPK. "Yah saya kira tidak ada yang salah. Antara Wamen dan KPK sudah ada komunikasi dengan baik," jelas dia.
Tindakan Denny itu menurut politikus Partai Demokrat itu bukan berarti mendahului KPK, sebab Denny hanya memaparkan isi surat permohonan KPK soal pencekalan terhadap politikus PDI Perjuangan.
"Kalau di permohonan tercatat seperti itu kan tidak apa," pungkas Amir.
(lns)