Yusril segera diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra

Rabu, 25 Juli 2012 - 20:19 WIB
Yusril segera diperiksa...
Yusril segera diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki pindahnya status kewarganegaraan Djoko Tjandra buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi warga negara Papua Nugini.

Wakil Jaksa Agung Dharmono menduga, Djoko Tjandra telah memberikan keterangan palsu untuk melengkapi berkas sebagai syarat mendapatkan status kewarganegaraan di sana.

Karena itu, pihaknya saat ini sedang bekerja keras untuk membuktikan kepada pemerintah Papua Nugini perihal adanya keterangan palsu tersebut.

Selain itu, nama Yusril Izha Mahendra yang belakangan disebut memberikan opinion legal atau rekomendasi dalam pembuatan status kewarganegaraan juga belum dijadikan saksi oleh Kejagung.

"Saya belum bicara sejauh itu, yang penting, kami menduga keras bahwa Djoko Tjandra telah menggunakan keterangan palsu dalam rangka keputusan dia sebagai warga negara Papua Nugini," jelas Dharmono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Sekarang permasalahannya, kata Dharmono apakah pemerintah Papua Nugini mengabulkan hal itu atau apakah atas dasar seperlunya berdasarkan atas permohonan Djoko Tjandra sendiri atau ada rekomendasi dari pihak lain.

"Nah itu hanya bisa diketahui setelah saya membaca keputusan dari keputusan warga negara itu," sambungnya.

Saat dikonfirmasi apakah surat dari Kedutaan Besar Papua Nugini sudah didapatkan Kejagung, dia menjawab belum diterima. "Belum. Saya akan berusaha secepat mungkin akan berkomunikasi dengan duta besar," terangnya.

Dharmono kembali menegaskan dalam Mutual Legal Assessment (MLA) antara pemerintah RI dan Papua Nugini tidak ada istilah barter.

"Bukan barter, intinya apabila penyelesaian hukum telah selesai. Kita akan menjalankan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jadi kalau nanti sesuai dengan sistem hukum di sana, yang bersangkutan bisa diekstradisi atau deportasi itulah yang akan kita jalankan," simpulnya.
(lns)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved