Yusril segera diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra

Rabu, 25 Juli 2012 - 20:19 WIB
Yusril segera diperiksa...
Yusril segera diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki pindahnya status kewarganegaraan Djoko Tjandra buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi warga negara Papua Nugini.

Wakil Jaksa Agung Dharmono menduga, Djoko Tjandra telah memberikan keterangan palsu untuk melengkapi berkas sebagai syarat mendapatkan status kewarganegaraan di sana.

Karena itu, pihaknya saat ini sedang bekerja keras untuk membuktikan kepada pemerintah Papua Nugini perihal adanya keterangan palsu tersebut.

Selain itu, nama Yusril Izha Mahendra yang belakangan disebut memberikan opinion legal atau rekomendasi dalam pembuatan status kewarganegaraan juga belum dijadikan saksi oleh Kejagung.

"Saya belum bicara sejauh itu, yang penting, kami menduga keras bahwa Djoko Tjandra telah menggunakan keterangan palsu dalam rangka keputusan dia sebagai warga negara Papua Nugini," jelas Dharmono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Sekarang permasalahannya, kata Dharmono apakah pemerintah Papua Nugini mengabulkan hal itu atau apakah atas dasar seperlunya berdasarkan atas permohonan Djoko Tjandra sendiri atau ada rekomendasi dari pihak lain.

"Nah itu hanya bisa diketahui setelah saya membaca keputusan dari keputusan warga negara itu," sambungnya.

Saat dikonfirmasi apakah surat dari Kedutaan Besar Papua Nugini sudah didapatkan Kejagung, dia menjawab belum diterima. "Belum. Saya akan berusaha secepat mungkin akan berkomunikasi dengan duta besar," terangnya.

Dharmono kembali menegaskan dalam Mutual Legal Assessment (MLA) antara pemerintah RI dan Papua Nugini tidak ada istilah barter.

"Bukan barter, intinya apabila penyelesaian hukum telah selesai. Kita akan menjalankan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jadi kalau nanti sesuai dengan sistem hukum di sana, yang bersangkutan bisa diekstradisi atau deportasi itulah yang akan kita jalankan," simpulnya.
(lns)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved