DPR tolak wacana pembubaran fraksi

Selasa, 24 Juli 2012 - 09:32 WIB
DPR tolak wacana pembubaran...
DPR tolak wacana pembubaran fraksi
A A A
Sindonews.com - Wacana pembubaran fraksi mendapat penolakan dari kalangan DPR. Menurut mereka, akan lebih efektif jika fraksi cukup disederhanakan saja. Sekretaris Bidang Umum Fraksi Partai Golkar DPR Nurul Arifin mengatakan, partainya mengusulkan adanya syarat partai politik untuk mendirikan fraksi di DPR.

“Jadi, ada semacam threshold untuk pembentukan fraksi. Golkar mengusulkan minimal 10 persen dari kursi yang ada di DPR. Jadi, fraksi baru bisa dibentuk jika minimal anggotanya ada 56 orang,” ungkap Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Juli 2012.

Nurul mengatakan, jika parpol tidak bisa memenuhi besaran threshold itu, fraksi nantinya terdiri atas gabungan parpol yang tidak mencapai angka 10 persen kursi DPR.

Menurut dia, keberadaan fraksi di DPR tetap dibutuhkan. Pasalnya, kontrak politik anggota dewan sudah satu gagasan sebagai pengikut parpol. Pihaknya sendiri tidak bisa membayangkan jika tidak ada fraksi di DPR. Sebab jika tidak ada fraksi, tidak terpikir bagaimana caranya mengonsultasikan semua gagasan partai sebagai perwakilan konstituen untuk dibawa ke parlemen.

“Fraksi dibutuhkan untuk meneruskan policy-policy yang diputuskan parpol. Secara teori, kalau kita masuk parpol berarti sudah mengikat diri akan segagasan dan setuju menjadi keluarga besar parpol. Kalau sudah setuju menjadi anggota parpol tapi tidak setuju dengan fraksi, itu kondisi yang aneh sekali," paparnya.

Menurut dia, proses penyederhanaan fraksi melalui threshold ini perlu diakomodasi dalam revisi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini, ujarnya, bisa menunjang efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan sinergitasnya dengan parlemen, agar sesuai dengan sistem presidensial yang dianut negara.

Penasihat Fraksi PPP DPR Romahurmuziy (Romy) menyatakan, pada hakikatnya jika fraksi tidak ada sama sekali di DPR, berarti keberadaan parpol juga tidak ada, sebab fraksi merupakan kepanjangan tangan parpol di parlemen.

Karena itu, ujarnya, jika ada usulan pembubaran fraksi, itu merupakan ide yang menyesatkan. Jika fraksi ditiadakan, Romy menandaskan bahwa otomatis hal itu akan menghilangkan esensi keterwakilan parpol di parlemen. “Menurut saya, daripada dibubarkan, lebih baik disederhanakan dengan pembentukan fraksi koalisi dan oposisi. Itu lebih rasional, untuk menstabilkan jalannya pemerintah. Itu bisa diakomodasi nantinya di UU No 27/2009 dan UU Pemilu Presiden (Pilpres) terkait komitmen koalisi di pemerintahan dan parlemen," paparnya.

Menurut dia, kalaupun ada usulan untuk membubarkan fraksi, ini berarti ada pemikiran politik liberal yang harus dilawan. Dia menjelaskan, adanya individual electoral akan berdampak bahaya dalam kehidupan berpolitik di parlemen, sehingga kondisi saat ini melalui sembilan fraksi di parlemen masih jauh lebih baik dibandingkan pemikiran untuk meniadakan fraksi-fraksi di DPR.

“Sembilan pemikiran fraksi masih lebih baik dibandingkan dengan 560 pemikiran yang terpecah-pecah. Saya tidak bisa bayangkan, pasti parlemen akan chaos (kacau),” tandas Sekjen DPP PPP ini.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengajukan uji materi Pasal 12 huruf e UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 serta Pasal 352 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua GNPK Adi Warman menyatakan keberadaan fraksi-fraksi tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat, sebab partai politik hanya dijadikan kendaraan politik saja. Padahal, seharusnya kebijakan publik berpihak kepada publik, bukan berpihak kepada kelompok tertentu dan ini bisa terjadi karena putusnya komunikasi legislatif dengan pemilih. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie justru mendukung langkah GNPK tersebut. Dia menyatakan secara substantif dirinya melihat pembubaran fraksi itu ada benarnya.

Namun secara hukum ketatanegaraan, dirinya tidak yakin MK akan mengabulkan gugatan GNPK itu. “UU MD3 memang harus ada perubahan. Soal pengurangan peran fraksi ini, artinya ada batasan-batasan di mana peran fraksi itu berada. Seharusnya fraksi tidak lagi berperan dalam konteks pekerjaan yang dilakukan di dalam DPR itu sendiri. Itu saran saya,” tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved