Fraksi cukup disederhanakan jadi dua

Senin, 23 Juli 2012 - 16:04 WIB
Fraksi cukup disederhanakan...
Fraksi cukup disederhanakan jadi dua
A A A
Sindonews.com - Usulan untuk membubarkan fraksi di DPR dianggap tidak tepat, karena akan berpengaruh pada setiap proses pengambilan keputusan yang terjadi di DPR.

"Buat saya harus hati-hati, harus dipikirkan juga dampaknya. Kalau enggak ada fraksi, bagaimana proses pengambilan keputusan. Ini nanti akan sangat liberal, bagaimana pengambilan keputusannya, masa voting terus," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saefuddin, di Gedung DPR, Jakarta (23/7/2012).

Dia mengungkapkan, jika memang dianggap membebani keuangan negara, sebaiknya fraksi disederhanakan menjadi dua. "Tidak usah dibubarkan, cukup disederhanakan menjadi dua, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi yang tidak mendukung pemerintah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, GNPK mengajukan permohonan uji materiil Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. menurutnya, permohonan dibubarkannya fraksi, karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved