Fraksi cukup disederhanakan jadi dua
Senin, 23 Juli 2012 - 16:04 WIB
Fraksi cukup disederhanakan jadi dua
A
A
A
Sindonews.com - Usulan untuk membubarkan fraksi di DPR dianggap tidak tepat, karena akan berpengaruh pada setiap proses pengambilan keputusan yang terjadi di DPR.
"Buat saya harus hati-hati, harus dipikirkan juga dampaknya. Kalau enggak ada fraksi, bagaimana proses pengambilan keputusan. Ini nanti akan sangat liberal, bagaimana pengambilan keputusannya, masa voting terus," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saefuddin, di Gedung DPR, Jakarta (23/7/2012).
Dia mengungkapkan, jika memang dianggap membebani keuangan negara, sebaiknya fraksi disederhanakan menjadi dua. "Tidak usah dibubarkan, cukup disederhanakan menjadi dua, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi yang tidak mendukung pemerintah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, GNPK mengajukan permohonan uji materiil Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. menurutnya, permohonan dibubarkannya fraksi, karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
"Buat saya harus hati-hati, harus dipikirkan juga dampaknya. Kalau enggak ada fraksi, bagaimana proses pengambilan keputusan. Ini nanti akan sangat liberal, bagaimana pengambilan keputusannya, masa voting terus," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saefuddin, di Gedung DPR, Jakarta (23/7/2012).
Dia mengungkapkan, jika memang dianggap membebani keuangan negara, sebaiknya fraksi disederhanakan menjadi dua. "Tidak usah dibubarkan, cukup disederhanakan menjadi dua, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi yang tidak mendukung pemerintah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, GNPK mengajukan permohonan uji materiil Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. menurutnya, permohonan dibubarkannya fraksi, karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
(lil)