Demokrat tolak pembubaran fraksi di DPR
Senin, 23 Juli 2012 - 14:51 WIB
Demokrat tolak pembubaran fraksi di DPR
A
A
A
Sindonews.com - Pembubaran fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai mempersulit pengambilan keputusan.
"Fraksi itu di Tatib DPR (tugasnya) mengkoordinir. Fraksi ini anggota-anggotanya yang ada di DPR, jadi mekanismenya lebih mudah. Pandangan fraksi, kemudian menjembatani antara DPD dengan DPR. Jadi banyak sekali fungsi (yang) harus dikerjakan," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf saat dihubungi, di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Menurut Nurhayati, jika fraksi yang ada dibubarkan, siapa yang akan mengkoordinir anggota DPR? Jika tidak ada yang mengkoordinir, maka setiap pengambilan keputusan akan kacau. Karena dilakukan dimasing-masing individu.
"Terbayang enggak kalau 560 (anggota DPR) itu beda-beda. Kalau tidak ada yang mengkoordinir kan sulit," terangnya.
Lebih jauh, mantan staf khusus Ibu Negara Ani Yudhoyono ini menampik adanya dugaan fraksi dijadikan tempat transaksi berbagai kepentingan. Sebab fraksi merupakan kepanjangan partai untuk meneruskan ide-idenya.
"Saya itu tidak bisa dijustifikasi begitu saja, atau digeneralisasi. Tapi ini adalah sebuah mekanisme yang ditentukan oleh demokrasi, lebih mengawal anggotanaya, lebih mendisiplinkan," terangnya.
Kalau tidak ada fraksi, sambung Nurhayati, tidak ada yang bertanggung jawab mengontrol setiap anggota DPR. Sebaliknya para anggora dewan itu merasa mewakili dirinya sendiri, jadi tidak ada ikatan parpol.
"Semua ide masyarakat baik, tapi harus mendasar. Dasarnya apa? Ini kan sebuah organinasasi dan harus ada koordinasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan permohonan uji materi Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. Karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
"Fraksi itu di Tatib DPR (tugasnya) mengkoordinir. Fraksi ini anggota-anggotanya yang ada di DPR, jadi mekanismenya lebih mudah. Pandangan fraksi, kemudian menjembatani antara DPD dengan DPR. Jadi banyak sekali fungsi (yang) harus dikerjakan," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf saat dihubungi, di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Menurut Nurhayati, jika fraksi yang ada dibubarkan, siapa yang akan mengkoordinir anggota DPR? Jika tidak ada yang mengkoordinir, maka setiap pengambilan keputusan akan kacau. Karena dilakukan dimasing-masing individu.
"Terbayang enggak kalau 560 (anggota DPR) itu beda-beda. Kalau tidak ada yang mengkoordinir kan sulit," terangnya.
Lebih jauh, mantan staf khusus Ibu Negara Ani Yudhoyono ini menampik adanya dugaan fraksi dijadikan tempat transaksi berbagai kepentingan. Sebab fraksi merupakan kepanjangan partai untuk meneruskan ide-idenya.
"Saya itu tidak bisa dijustifikasi begitu saja, atau digeneralisasi. Tapi ini adalah sebuah mekanisme yang ditentukan oleh demokrasi, lebih mengawal anggotanaya, lebih mendisiplinkan," terangnya.
Kalau tidak ada fraksi, sambung Nurhayati, tidak ada yang bertanggung jawab mengontrol setiap anggota DPR. Sebaliknya para anggora dewan itu merasa mewakili dirinya sendiri, jadi tidak ada ikatan parpol.
"Semua ide masyarakat baik, tapi harus mendasar. Dasarnya apa? Ini kan sebuah organinasasi dan harus ada koordinasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan permohonan uji materi Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. Karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
(san)