Golkar usulkan revisi UU MD3
Senin, 23 Juli 2012 - 14:36 WIB
Golkar usulkan revisi UU MD3
A
A
A
Sindonews.com - Wacana pembubaran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin menguat setelah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan Ketua DPR RI Marzuki Alie pernah menyatakan dukungan dan apresiasi langkah diambil GNPK tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Nurul Arifin menyatakan, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik (parpol), keberadaan fraksi masih sangat diperlukan. Melalui fraksi, gagasan-gagasan parpol diteruskan kepada rakyat.
Selain itu, keberadaan fraksi juga mempermudah parpol mengontrol anggota di DPR. "Kalau tidak ada fraksi sulit membayangkan mengontrol anggota dewan, kalau ditanyakan efektifitasnya fraksi tetap perlu," tegas Nurul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Namun, Partai Golkar sendiri menginginkan ada syarat minimal untuk membentuk sebuah fraksi di parlemen.
"Kalau dari Golkar hanya ingin ada revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait fraksi minimal 10 persen dari kursi yang ada di DPR. Jadi parpol bisa membentuk fraksi kalo anggotanya 56 orang, kalau tidak sampai 56 orang harus bergabung dengan fraksi lain," tegas Nurul.
Bahkan Ketua DPR RI Marzuki Alie pernah menyatakan dukungan dan apresiasi langkah diambil GNPK tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Nurul Arifin menyatakan, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik (parpol), keberadaan fraksi masih sangat diperlukan. Melalui fraksi, gagasan-gagasan parpol diteruskan kepada rakyat.
Selain itu, keberadaan fraksi juga mempermudah parpol mengontrol anggota di DPR. "Kalau tidak ada fraksi sulit membayangkan mengontrol anggota dewan, kalau ditanyakan efektifitasnya fraksi tetap perlu," tegas Nurul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Namun, Partai Golkar sendiri menginginkan ada syarat minimal untuk membentuk sebuah fraksi di parlemen.
"Kalau dari Golkar hanya ingin ada revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait fraksi minimal 10 persen dari kursi yang ada di DPR. Jadi parpol bisa membentuk fraksi kalo anggotanya 56 orang, kalau tidak sampai 56 orang harus bergabung dengan fraksi lain," tegas Nurul.
(lns)