Lapor korupsi, SMS ke 1575
Senin, 16 Juli 2012 - 14:20 WIB
Lapor korupsi, SMS ke 1575
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pesan singkat sebagai media bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa operator telepon seluler untuk memfasilitasi layanan pesan singkat pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
"KPK bersama 10 operator seluler, yaitu PT Axis, PT Bakrie Telecom, PT Hutchison Telecommunication, PT Indosat, PT Sampoerna Telekom, PT Smart Fren, PT Smart Telecom, PT Telkomsel, PT XL Axiata telah sepakat melayani masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK lewat handphone-nya," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Dia menjelaskan, nantinya masyarakat tinggal mengirimkan pesan singkat (Short Message Service/SMS) ke nomor 1575 untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. Dari situ, tim KPK akan menelaah kembali apakah aduan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Dia juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. "Pihak operator menjamin akan merahasiakan identitas dan isi laporan yang dikirimkan masyarakat," ujarnya.
Soal biaya, perwakilan PT Bakrie Telecom Rahmat Junaedi mengatakan, tarif pengiriman pesan singkat aduan dugaan tindak pidana korupsi itu akan dikenakan tarif normal sesuai tarif yang berlaku di operator masing-masing.
"Kami sengaja tidak menggratiskan, karena itu sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa operator telepon seluler untuk memfasilitasi layanan pesan singkat pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
"KPK bersama 10 operator seluler, yaitu PT Axis, PT Bakrie Telecom, PT Hutchison Telecommunication, PT Indosat, PT Sampoerna Telekom, PT Smart Fren, PT Smart Telecom, PT Telkomsel, PT XL Axiata telah sepakat melayani masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK lewat handphone-nya," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Dia menjelaskan, nantinya masyarakat tinggal mengirimkan pesan singkat (Short Message Service/SMS) ke nomor 1575 untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. Dari situ, tim KPK akan menelaah kembali apakah aduan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Dia juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. "Pihak operator menjamin akan merahasiakan identitas dan isi laporan yang dikirimkan masyarakat," ujarnya.
Soal biaya, perwakilan PT Bakrie Telecom Rahmat Junaedi mengatakan, tarif pengiriman pesan singkat aduan dugaan tindak pidana korupsi itu akan dikenakan tarif normal sesuai tarif yang berlaku di operator masing-masing.
"Kami sengaja tidak menggratiskan, karena itu sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
(lil)