Bupati Buol jadi tersangka kasus suap

Jum'at, 29 Juni 2012 - 09:31 WIB
Bupati Buol jadi tersangka kasus suap
Bupati Buol jadi tersangka kasus suap
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penetapan Amran, menyusul A, dan GS yang telah ditangkap penyidik KPK sebelumnya.

Amran sendiri sudah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta sejak pukul 05.00 WIB, Jumat (29/6/2012) pagi. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Buol itu diterbangkan langsung dari Palu dengan menggunakan pesawat khusus, sejak jumat dini hari.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap pengusaha berinisial A di Buol, Selasa 26 Juni 2012 lalu, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Dari tangkap tangan itu, KPK mendapatkan barang bukti sejumlah uang yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, KPK juga menangkap kolega A dengan inisial GS yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga bekerja sama untuk menyuap Bupati Amran dalam meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah tersebut.

Sekadar diketahui, sejak awal saat memberikan penjelasan tentang penangkapan pelaku suap Buol, Ketua KPK Abraham Samad sempat keceplosan dengan menyatakan Bupati Buol sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Operasi tangkap tangan ini melibatkan orang yang diduga, atau sudah jadi tersangka, yaitu Bupati. Tersangka berinisial AMB (Amran Batalipu)," katanya beberapa waktu lalu.

Namun pernyataan Abraham langsung dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial A (Pengusaha kelapa sawit Anshori). Dia adalah diduga pemberi," ucapnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7271 seconds (0.1#10.140)