Menkum HAM jilat ludah sendiri
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana, dianggap menjilat ludahnya sendiri dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh terpidana koruptor.
Cara Amir dan Denny patut diduga untuk menghindari tanggung jawab hukum perbuatan mereka yang mengarah pada pelanggaran Pasal 421 KUHP Buku ke II Bab 27 tentang kejahatan jabatan.
"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Adapun isi pasal 333 ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun."
Demikian diungkap politikus Golkar Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Selasa (13/3/2012).
Anggota Komisi III ini menilai, terkait dengan pasal 421, patut diduga Denny dengan kewenangan yang dimilikinya mengeluarkan surat edaran yang kemudian disusul oleh SK menteri.
Kemudian dilaksanakan oleh jajarannya yang berakibat dirampasnya hak-hak orang lain, dalam hal ini terpidana yang seharusnya sudah memenuhi syarat untuk mendapat bebas bersyarat.
Sebagaimana diketahui, Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jkt kemarin soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi. Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan majelis hakim.
Keputusan Menkum HAM mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Cara Amir dan Denny patut diduga untuk menghindari tanggung jawab hukum perbuatan mereka yang mengarah pada pelanggaran Pasal 421 KUHP Buku ke II Bab 27 tentang kejahatan jabatan.
"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Adapun isi pasal 333 ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun."
Demikian diungkap politikus Golkar Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Selasa (13/3/2012).
Anggota Komisi III ini menilai, terkait dengan pasal 421, patut diduga Denny dengan kewenangan yang dimilikinya mengeluarkan surat edaran yang kemudian disusul oleh SK menteri.
Kemudian dilaksanakan oleh jajarannya yang berakibat dirampasnya hak-hak orang lain, dalam hal ini terpidana yang seharusnya sudah memenuhi syarat untuk mendapat bebas bersyarat.
Sebagaimana diketahui, Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jkt kemarin soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi. Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan majelis hakim.
Keputusan Menkum HAM mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.
()