Akta lahir di luar nikah segera disiapkan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merumuskan aturan akta kelahiran anak di luar pernikahan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan ini dibutuhkan setelah MK mengeluarkan putusan yang mengatur hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya meski di luar nikah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membuat aturan ini.
“Putusan ini kan baru.Jadi, saya pelajari dululah. Dipelajari dulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan Kemendagri dan Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.
Gawaman mengutarakan, pihaknya akan mempelajari implikasi aturan ini nantinya terhadap hak-hak anak, termasuk implikasi pada pencatatan sipil. Pihaknya mengaku koordinasi yang lebih intensif dengan Kemenag paling diperlukan.
Pasalnya, Gamawan menjelaskan hal ini berkaitan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu. Putusan MK sendiri memerintahkan, anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.
Gamawan mengemukakan, pada amar keputusan MK, salah satunya berbunyi “dengan tetap memperhatikan”. Itu berarti harus ada lampiran bukti-bukti medis atau bukti-bukti pertanggungjawaban sang ayah.
“Jadi sekarang kan masih dibahas. Ini kan baru.Nanti kalau saya salah ambil kebijakan, kan tidak bagus. Nantinya menteri agama akan terlibat. Kita akan coba mengkaji bersama implikasi putusan MK itu. Ini pembuktiannya juga tidak mudah, dan pembuktian itu harus ada teknisnya, ayah biologis bagaimana membuktikannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Menurut dia, kalau putusan MK memerintahkan anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, maka aturan tersebut yang harus diterapkan.
Namun, dia menjelaskan yang menjadi permasalahan nanti adalah pencatatan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama yang berbeda. Implementasi putusan MK akan berpengaruh pada pembuatan akta kelahiran.
“Dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memiliki surat nikah. Namun, sekarang hal itu bisa berubah. Karena itu, saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan. Tetapi pada dasarnya,kami tunduk pada putusan MK,” pungkasnya.(azh)
Aturan ini dibutuhkan setelah MK mengeluarkan putusan yang mengatur hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya meski di luar nikah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membuat aturan ini.
“Putusan ini kan baru.Jadi, saya pelajari dululah. Dipelajari dulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan Kemendagri dan Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.
Gawaman mengutarakan, pihaknya akan mempelajari implikasi aturan ini nantinya terhadap hak-hak anak, termasuk implikasi pada pencatatan sipil. Pihaknya mengaku koordinasi yang lebih intensif dengan Kemenag paling diperlukan.
Pasalnya, Gamawan menjelaskan hal ini berkaitan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu. Putusan MK sendiri memerintahkan, anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.
Gamawan mengemukakan, pada amar keputusan MK, salah satunya berbunyi “dengan tetap memperhatikan”. Itu berarti harus ada lampiran bukti-bukti medis atau bukti-bukti pertanggungjawaban sang ayah.
“Jadi sekarang kan masih dibahas. Ini kan baru.Nanti kalau saya salah ambil kebijakan, kan tidak bagus. Nantinya menteri agama akan terlibat. Kita akan coba mengkaji bersama implikasi putusan MK itu. Ini pembuktiannya juga tidak mudah, dan pembuktian itu harus ada teknisnya, ayah biologis bagaimana membuktikannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Menurut dia, kalau putusan MK memerintahkan anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, maka aturan tersebut yang harus diterapkan.
Namun, dia menjelaskan yang menjadi permasalahan nanti adalah pencatatan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama yang berbeda. Implementasi putusan MK akan berpengaruh pada pembuatan akta kelahiran.
“Dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memiliki surat nikah. Namun, sekarang hal itu bisa berubah. Karena itu, saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan. Tetapi pada dasarnya,kami tunduk pada putusan MK,” pungkasnya.(azh)
()