Selesaikan Masalah Corona, Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 09 April 2020 - 07:28 WIB
Selesaikan Masalah Corona, Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Selesaikan Masalah Corona, Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menganggap, langkah DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kurang tepat. Ia menyebut, tak ada urgensi mendesak untuk memaksa melanjutkan pembahasan RUU itu di tengah pandemi corona atau Covid-19.

"Seharusnya semua komponen bangsa berpikir secara komprehensif untuk segera menyelesaikan masalah Covid-19," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/4/2020).

Lebih lanjut Suparji menganggap, pembahasan Omnibus Law Ciptaker menyakiti hati rakyat yang saat ini diharapkan tetap berdiam diri di rumah. Sedangkan para wakilnya membahas suatu RUU yang masih kontroversi dan diduga memberi karpet merah kepada investor.

Untuk itu, kata dia, para wakil rakyat hendaknya mengerti penderitaan yang dirasakan oleh rakyat dan mau melaksanakan amanat rakyat di mana sekarang ini rakyat menderita karena tidak bisa kerja sebagaimana mestinya.

Para siswa dikatakannya juga tidak bisa belajar dengan optimal serta banyak pekerja yang mengalami PHK dari perusahaannya, beribadah pun dibatasi, yang dengan kata lain rakyat sedang menjalani hidup tidak normal. (Baca Juga: Krisis Corona, DPR Setuju Perusahaan Pers Dapat Insentif Pemerintah).

"Ini yang harus diperjuangkan diatasi dan segera diselesaikan gimana mengatasi itu yang harus diselesaikan DPR. Bukan malah bahas omnibus law. Selesaikan masalah corona, tunda pembahasan RUU Cipta Kerja," tegas dia. (Baca Juga: PMI Siapkan 1 Juta Paket PHBS untuk Warga Terdampak Covid-19).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8222 seconds (0.1#10.140)