Pertimbangkan Corona, Pemerintah Diminta Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Rabu, 15 April 2020 - 11:09 WIB
loading...
Pertimbangkan Corona, Pemerintah Diminta Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Fraksi Partai Nasdem DPR meminta Pemerintah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/abdul rochim
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem DPR meminta Pemerintah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah wabah Corona (COVID-19) yang terjadi saat ini.

Anggota Fraksi Nasdem DPR Taufik Basari mengatakan, draf RUU model Omnibus Law yang diserahkan ke DPR disusun sebelum merebaknya wabah COVID-19. Dengan perubahan kondisi perekonomian global dan nasional, Taufik menilai tentunya asumsi makro ekonomi juga akan mengalami perubahan.

Oleh karena itu, menurut Taufik, diperlukan waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU ini. “Kita juga mau dengarkan dulu masukan masyarakat sebagaimana juga disampaikan pandangan beberapa fraksi lainnya,” kata Taufik, Selasa, 14 April 2020.

Taufik meminta agar substansi RUU Cipta Kerja diperbaiki terlebih dahulu dengan melakukan rekalkulasi asumsi perhitungan kondisi perekonomian menyesuaikan dampak COVID-19. “Kondisi saat ini berbeda dengan saat ketika draf RUU tersebut disusun. Idealnya RUU ini harus mampu juga menjawab persoalan ekonomi yang kita hadapi paska COVID-19, termasuk memikirkan dampaknya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," ungkap Taufik.

Menurutnya, dalam membahas RUU ini tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru, apalagi di tengah wabah seperti ini. "Ruang partisipasi publik harus sangat terbuka. Pandangan pro dan kontra masyarakat harus didengarkan. Harapan kita, RUU ini nantinya mampu menjawab kebangkitan perekonomian bangsa pasca COVID-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat," tegasnya.

Terkait Kluster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi polemik, menurut Taufik, Fraksi Nasdem sudah mendorong agar Kluster Ketenagakerjaan dikeluarkan saja dari draf RUU. "Kita fokus saja bagaimana RUU ini bisa mengatur hal yang memang menjadi maksud dan tujuannya yakni membangkitkan perekonomian nasional dengan mempermudah investasi dan perizinan,” katanya.

Menurut Taufik, ide adanya Omnibus Law ini sebenarnya adalah ingin melakukan debirokratisasi dan deregulasi atas sistem yang menghambat jalannya pembangunan akibat tumpang tindihnya peraturan. Karena itu, tidak perlu melebar dan menjadikan polemik. Menurutnya, isu ketenagakerjaan bisa dikeluarkan dari draf RUU dengan mempertimbangkan juga berbagai pendapat dari kalangan buruh.

“RUU ini harus menjadi milik semua. Jangan ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak diperhatikan kepentingannya, termasuk kalangan buruh dan kelompok masyarakat lainnya yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan. RUU ini harus menjadi milik seluruh rakyat dan harus bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Itu yang paling penting,” ungkap Taufik.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)