RUU Cipta Kerja Siapkan Lapangan Kerja untuk Sektor Informal dan Mahasiswa
Selasa, 21 April 2020 - 09:33 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR mengedepankan serta memikirkan nasib pekerja informal dan yang menganggur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR mengedepankan serta memikirkan nasib pekerja informal dan yang menganggur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Maka itu, Firman mengajak menggunakan pikiran jernih dalam menyikapi pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Ada persoalan besar yang harus diperjuangkan yaitu pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi COVID-19 ini akan semakin banyak pengangguran baru,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, ada sekitar 70% jumlah pekerja informal dan yang menganggur. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30%.
Adapun serikat buruh yang anggotanya saat ini tidak lebih dari lima juta orang, kata dia, sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja. “Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja,” katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja ini melanjutkan negara punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Di samping itu, lanjut dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama.
Firman menjelaskan patut disyukuri bahwa di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19, pemerintah masih menyediakan Kartu Prakerja untuk yang sudah tidak kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dirumahkan, maupun angkatan kerja baru. “Semua dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik mereka siap untuk bekerja kembali,” ucapnya.
Dia menerangkan RUU Cipta Kerja justru bakal menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Dia berpendapat, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang.
“Ada persoalan besar yang harus diperjuangkan yaitu pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi COVID-19 ini akan semakin banyak pengangguran baru,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, ada sekitar 70% jumlah pekerja informal dan yang menganggur. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30%.
Adapun serikat buruh yang anggotanya saat ini tidak lebih dari lima juta orang, kata dia, sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja. “Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja,” katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja ini melanjutkan negara punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Di samping itu, lanjut dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama.
Firman menjelaskan patut disyukuri bahwa di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19, pemerintah masih menyediakan Kartu Prakerja untuk yang sudah tidak kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dirumahkan, maupun angkatan kerja baru. “Semua dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik mereka siap untuk bekerja kembali,” ucapnya.
Dia menerangkan RUU Cipta Kerja justru bakal menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Dia berpendapat, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang.
Lihat Juga :