RUU Cipta Kerja Siapkan Lapangan Kerja untuk Sektor Informal dan Mahasiswa

Selasa, 21 April 2020 - 09:33 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Siapkan Lapangan Kerja untuk Sektor Informal dan Mahasiswa
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR mengedepankan serta memikirkan nasib pekerja informal dan yang menganggur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR mengedepankan serta memikirkan nasib pekerja informal dan yang menganggur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Maka itu, Firman mengajak menggunakan pikiran jernih dalam menyikapi pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Ada persoalan besar yang harus diperjuangkan yaitu pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi COVID-19 ini akan semakin banyak pengangguran baru,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, ada sekitar 70% jumlah pekerja informal dan yang menganggur. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30%.

Adapun serikat buruh yang anggotanya saat ini tidak lebih dari lima juta orang, kata dia, sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja. “Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja,” katanya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja ini melanjutkan negara punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Di samping itu, lanjut dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama.

Firman menjelaskan patut disyukuri bahwa di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19, pemerintah masih menyediakan Kartu Prakerja untuk yang sudah tidak kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dirumahkan, maupun angkatan kerja baru. “Semua dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik mereka siap untuk bekerja kembali,” ucapnya.

Dia menerangkan RUU Cipta Kerja justru bakal menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Dia berpendapat, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang.

Jika menyiapkannya setelah pandemi COVID-19 maka akan ketinggalan dengan negara lain dan ada 251 negara lebih yang sama-sama kena imbas pandemi COVID-19. “Jadi, kalau ada yang berpendapat pembahasan RUU harus ditunda menunggu pasca pandemi virus Corona, pandangan saya kira itu pemikiran sesat yang hanya memikirkan diri sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, musibah COVID-19 saat ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang. Maka itu, kata dia, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan bangsa terkait ekonomi, pengangguran dengan menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkepastian hukum. “Dengan adanya investasi maka lapangan kerja akan sangat terbuka,” katanya.

Dirinya menepis pandangan berbagai pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR tidak punya empati membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan perhatian besar dalam penanganan corona, baik dari sisi anggaran hingga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Kepala BNPB Letjen Doni Monardo. “Semua sudah bekerja keras selama ini,” imbuhnya.

Dia pun meminta kelompok-kelompok tertentu yang hanya bicara kepentingan kelompoknya agar tidak membuat pernyataan provokatif terlebih dengan bernada ancaman. Menurut dia, hal itu sangat menyesatkan apalagi dalam situasi kondisi bangsa yang sedang seperti ini.

“The show must go on. Biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Saya meyakini semua perbuatan baik akan membawa kemanfaatan bangsa dan negara ini akan selalu mendapat ridha Allah SWT. Mohon doanya,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)