Omnibus Law Bisa Jadi Solusi untuk Atasi Masalah di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat pajak dan staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menilai, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, merupakan strategi yang paling mungkin diambil untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang muncul karena pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)
"Kalau dilihat secara objektif dan faktual, kita harus akui bahwa Indonesia ini over regulated dan terlalu banyak aturan tumpang tindih. Butuh diet dan perampingan regulasi supaya bisa bergerak gesit setelah pandemi ini. Omnibus Law Cipta Kerja ini strategi paling mungkin untuk diambil bagi kebutuhan-kebutuhan objektif ekonomi kita saat ini," kata Yustinus dalam rilis survei "Sikap Publik Terhadap RUU Cipta Kerja" yang diselenggarakan SMRC, Selasa (14/7/2020).
Secara objektif menurut Yustinus, Indonesia sebelum pandemi Covid-19 sudah mengalami kesulitan untuk mengerek peringkat kemudahan memulai usaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) yang sempat membaik pada tahun 2017 pun akhirnya mentok dan turun kembali karena regulasi dan investasi yang terganjal.
"Di saat pandemi ini, ekonomi kita yang biasanya ditopang oleh belanja rumah tangga dan pemerintah praktis turun. Belanja pemerintah yang terus didorong juga punya batas. Otomatis kita sangat memerlukan investasi untuk menopang ekonomi kita ini," kata Yustinus menjelaskan.
(Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Selain itu, secara kepastian hukum RUU Cipta Kerja juga mendorong kepastian hukum untuk memulai usaha. Berbagai perizinan untuk pengusaha dan masyarakat yang ingin memulai usaha mikro kecil menengah juga dipermudah.
"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke perbankan," kata Yustinus.
Soal klaster ketenagakerjaan yang menuai pro kontra, Yustinus mengatakan harusnya publik bisa melihat lebih jernih dan tak perlu berada dalam posisi yang dikotomis. "Soal outsourcing, saya rasa ini tetap bisa dikomunikasikan jalan tengahnya. Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," kata Yustinus menutup.
(Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)
"Kalau dilihat secara objektif dan faktual, kita harus akui bahwa Indonesia ini over regulated dan terlalu banyak aturan tumpang tindih. Butuh diet dan perampingan regulasi supaya bisa bergerak gesit setelah pandemi ini. Omnibus Law Cipta Kerja ini strategi paling mungkin untuk diambil bagi kebutuhan-kebutuhan objektif ekonomi kita saat ini," kata Yustinus dalam rilis survei "Sikap Publik Terhadap RUU Cipta Kerja" yang diselenggarakan SMRC, Selasa (14/7/2020).
Secara objektif menurut Yustinus, Indonesia sebelum pandemi Covid-19 sudah mengalami kesulitan untuk mengerek peringkat kemudahan memulai usaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) yang sempat membaik pada tahun 2017 pun akhirnya mentok dan turun kembali karena regulasi dan investasi yang terganjal.
"Di saat pandemi ini, ekonomi kita yang biasanya ditopang oleh belanja rumah tangga dan pemerintah praktis turun. Belanja pemerintah yang terus didorong juga punya batas. Otomatis kita sangat memerlukan investasi untuk menopang ekonomi kita ini," kata Yustinus menjelaskan.
(Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Selain itu, secara kepastian hukum RUU Cipta Kerja juga mendorong kepastian hukum untuk memulai usaha. Berbagai perizinan untuk pengusaha dan masyarakat yang ingin memulai usaha mikro kecil menengah juga dipermudah.
"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke perbankan," kata Yustinus.
Soal klaster ketenagakerjaan yang menuai pro kontra, Yustinus mengatakan harusnya publik bisa melihat lebih jernih dan tak perlu berada dalam posisi yang dikotomis. "Soal outsourcing, saya rasa ini tetap bisa dikomunikasikan jalan tengahnya. Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," kata Yustinus menutup.
(maf)