Demi Kepastian Hukum, Perppu Pilkada Diminta Terbit Sebelum Mei

Rabu, 08 April 2020 - 07:09 WIB
Demi Kepastian Hukum, Perppu Pilkada Diminta Terbit Sebelum Mei
Demi Kepastian Hukum, Perppu Pilkada Diminta Terbit Sebelum Mei
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pilkada Serentak 2020 menjadi rawan digugat karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum akhir April 2020 demi kepastian adanya hukum.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penundaan pilkada tidak dikenal dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini. Yang ada hanya pilkada susulan dan pilkada lanjutan secara parsial dan berjenjang di tiap daerah.

“Keputusan penundaan itu dilakukan dulu di daerah. Tapi yang dilakukan KPU tidak, KPU melakukan penundaan serentak seluruh daerah. Secara hukum sangat lemah jika ada pihak yang mau menggugat pasal tesebut,” ujar Titi Anggraini dalam diskusi virtual yang bertajuk “Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada”, kemarin.

Namun, Titi mengaku lega karena sikap KPU menunda pilkada didukung oleh DPR, pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, ada dokumen kesepahaman kesimpulan soal penundaan tahapan pilkada pada 30 Maret dan poin ketiga jelas bahwa DPR meminta pemerintah menerbitkan perppu. (Baca: Pilkada Serentak 2020 Diusulkan Digabung dengan Pilkada 2022)

“Karena penundaan tidak sesuai dengan Pasal 122. Harus ada dasar hukum yang memayungi sikap KPU. Tindakan KPU yang tidak sejalan harus diluruskan oleh perppu, Perppu harus hadir untuk pasal 122, yang didesak di sana. Memberi legitimasi yang diambil oleh KPU agar sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi kita harus punya basis hukum kuat,” jelasnya.

Kemudian, Titi melanjutkan sebagai sebuah produk hukum untuk menjawab situasi darurat dan kegentingan memaksa maka perlu dirasionalisasi dan diukur secara wajar ekspektasi atas substansi yang diatur Perppu nantinya. Meskipun banyak hal yang ingin didorong untuk penguatan dan perbaikan kualitas tata kelola pilkada, namun Perppu sebagai instrumen hukum yang urgen disahkan sebagai legalitas penundaan pilkada, pembahasannya tidak bisa lama dan berlarut-larut.

“Perppu mestinya sudah disahkan sebelum berakhirnya waktu penundaan oleh KPU pada Mei 2020. Bahkan demi kepastian hukum pengalihan dana pilkada untuk penanganan Covid-19, Perppu seharusnya sudah disahkan sebelum akhir April 2020,” desak Titi.

Selain itu, dia meminta agar KPU lebih berperan proaktif dalam penyusunan Perppu khususnya terkait materi muatan yang berhubungan dengan teknis pilkada karena KPU dan Bawaslu yang paling memahami itu. Perludem sendiri mengusulkan beberapa hal dalam Perppu tersebut.

Pertama, mencakup implikasi teknis penundaan yang mengakibatkan adanya perubahan aturan dalam UU Pilkada yakni, masa kerja Petugas ad hoc, waktu pemungutan suara, mekanisme penundaan dengan merevisi Pasal 122 tentang status tahapan. Karena, akhir tahapan setiap daerah berbeda-beda.

Kedua, jadwal pilkada yang berkaitan dengan titik mulai tahapan pasca penundaan sebaiknya jadwal diserahkan pada KPU untuk menentukan sehingga perlu adanya fleksibilitas terutama di tengah kondisi COVID-19 yang tidak menentu kapan berakhir. Selain itu, diatur klausul untuk melanjutkan masa kerja petugas ad hoc yang sudah direkrut KPU/Bawaslu namun dibekukan aktivitasnya akibat penundaan.

Ketiga, realokasi anggaran dan sumber penganggaran pilkada pasca penundaan. Bersumber dari APBN, dengan dimungkinkan dukungan dari APBD untuk optimalisasi tata kelola pilkada. (Baca juga: Pemeritah Siapkan Perppu Pilkada)

Keempat, pengisian jabatan yang kosong dengan mekanisme yang lebih sederhana dibanding Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016, sebagai antisipasi banyaknya posisi kepala daerah yang kosong.

Sejauh ini, belum ada progres yang berarti dalam usulan penerbitan Perppu atas perubahan UU Pilkada, sebagai dasar penundaan Pilkada Serentak 2020.

Namun, KPU mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan penerbitan Perppu tersebut, sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 30 Maret lalu.

"KPU sudah rapat internal maupun eksternal setelah RDP. Kita melakukan tindak lanjut maupun secara internal koordinasi dengan para anggota dan Sekjen KPU, untuk membuat rumusan lebih detail," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual kemarin.

Kemudian Arief menjelaskan, KPU juga sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi sehari setelah RDP Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga KPU.

"Kami sudah mengirim surat kepada presiden, rapat yang lalu besoknya kami sudah merumusan. Kami mengusulkan dua pasal yang dimasukkan ke Perppu terkait Pasal 122 terkait pemilu lanjutan dan susulan. Pasal 122 terkait waktu pelaksanaan Pilkada," terangnya.

Menurut Arief, perubahan Pasal 122 tidak perlu 100% memberikan kewenangan KPU untuk mengatur jadwal pilkada. Hal yang terpenting, KPU diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat atas kondisi tersebut. "Kalau 100 persen enggak pernah tercapai," katanya.

Terkait usulan lainnya, Arief mengaku ada usulan terkait alat peraga kampanye (APK) dan usulan-usulan lainnya tidak mungkin semua dimasukan ke Perppu karena, akan terlalu panjang kalau dimasukkan ke Perppu. "Saat DPR melakukan revisi, itu nanti kita masukan semua (usulan) ke sana," katanya. (Kiswondari)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4701 seconds (0.1#10.140)