Tupoksi Gugus Tugas COVID-19 Belum Optimal, Distribusi APD Lambat

Selasa, 07 April 2020 - 12:25 WIB
Tupoksi Gugus Tugas...
Tupoksi Gugus Tugas COVID-19 Belum Optimal, Distribusi APD Lambat
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menilai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 belum berjalan optimal. (Bacajuga: Jokowi Instruksikan Rapid Test Corona dan Distribusi APD Dipercepat)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan, seharusnya kewenangan Gugus Tugas dapat diimplementasikan secara lebih baik. Dia mencontohkan untuk pengadaan berbagai barang terkait penanganan COVID–19. Meskipun pengadaan tersebut adalah mutlak kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo yang memiliki kewenangan mengoordinasi berbagai instansi, seharusnya bisa lebih mendorong agar pengadaan barang bisa dilakukan lebih cepat dan tepat. (Baca juga: Distribusi APD ke Rumah Sakit di Daerah Harus Dipercepat)

"Ini juga berlaku soal distribusi Alat Pelindung Diri (APD) ke daerah yang ternyata belum langsung masuk ke rumah sakit. Saya minta Pak Doni untuk langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar APD langsung dapat didistribusikan ke rumah sakit,” tutur Ihsan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Ihsan juga mencatat beberapa temuan dalam penanganan COVID-19 di lapangan. Misalnya belum jelasnya SOP (standart operating procedure) yang ada ketika orang terindikasi sebagai carrier COVID-19.

"Misalnya jangka waktu tes swab yang cukup memakan waktu padahal dia jadi syarat untuk masuk ke rumah sakit rujukan. Beberapa warga senior kita keburu berpulang sebelum ada hasil apakah dia positif atau tidak," tutur politikus PDIP ini.

Ihsan juga menyoroti masuknya banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) lewat Batam yang sulit ditelusuri tujuan akhirnya di Indonesia, serta ketersediaan klorokuin yang makin menipis.

Namun, Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk mendukung Gugus Tugas COVID–19 dan berbagai instansi yang berkoordinasi di dalamnya. “Sesuai fungsi DPR, kami akan selalu mendukung pemerintah agar dapat leluasa bekerja, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun anggaran. Kami juga mendukung Gugus Tugas agar dapat selalu menjalankan kewenangannya secara optimal, bahkan apabila perlu diperluas. Kami tidak ingin Gugus Tugas hanya sekadar menjadi kantor penghubung,” kata Ihsan.

Komisi VIII DPR pun mendukung usulan penambahan dana siap pakai (DSP/on call) dari BNPB sebesar Rp3,3 triliun untuk penanganan wabah Corona dan operasional BNPB. Dukungan itu menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Virtual Komisi VIII DPR dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo, Senin (6/4/2020).
(cip)
Berita Terkait
Rapat dengan Doni Monardo,...
Rapat dengan Doni Monardo, DPR Tanya Revisi UU Penanggulangan Bencana
Komisi VIII DPR Fokus...
Komisi VIII DPR Fokus Rampungkan RUU Penanggulangan Bencana
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Gelar Diskusi Virtual,...
Gelar Diskusi Virtual, Puan Ajak Parlemen Internasional Lawan Corona
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved