Nekat Mudik, PNS Bakal Dapat Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran(SE) bernomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran 2020. (Baca juga: Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Larangan Mudik bagi ASN)
Sebelumnya Tjahjo juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti. “SE yang baru lebih mempertegas untuk menunda mudik,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik Solusi Tepat untuk Antisipasi Sebaran Virus Corona)
Dia mengatakan di dalam SE No.36/2020 tidak adanya ketentuan pemberian sanksi jika PNS mudik. Sementara di dalam SE yang baru ada ketentuan bahwa jika terdapat PNS yang melanggar maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. (Baca juga: Tak Ada Larangan Resmi, Pemerintah: Boleh Mudik Asal Karantina 14 Hari)
“Kami ingin seperti Maklumat Polri, tegas ada sanksinya. Ini saya kira dapat bisa diterapkan. ASN harus tegak lurus taat kepada pemerintah dan negara yang saat ini sedang ada musibah nasional,” ungkapnya.
Tjahjo mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada PNS bisa bermacam-macam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja. “Bisa teguran, bisa tunjangan kinerjanya dipotong. Saya kira masih banyak alternatif. Kalau sudah diingatkan masih nekat nanti akan dibahas bersama-sama BKN dengan Kemenpan RB,” tuturnya.
Meski begitu di dalam SE itu disebutkan jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk berpergian ke luar kota maka PNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia pun meminta agar semua PPK memastikan jajarannya tidak mudik.
“Saya kira seluruh pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga maupun pemda memastikan bahwa PNSnya tidak mudik atau keluar kota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” ujarnya.
Mantan anggota DPR ini menyebutkan bahwa larangan mudik ini untuk mencegah penyerbaran virus Corona ke daerah-daerah. Hal ini mengingat jumlah PNS cukup besar. “Dari 4,2 juta PNS kita, taruh 1 juta yang mudik. Kalau 1 juta , satu keluarga 3 sampai 4 orang. Ini bisa 4 juta. Kalau ini bisa tak mudik, ini bisa mencegah penularan virus di daerah,” katanya.
Sebelumnya Tjahjo juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti. “SE yang baru lebih mempertegas untuk menunda mudik,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik Solusi Tepat untuk Antisipasi Sebaran Virus Corona)
Dia mengatakan di dalam SE No.36/2020 tidak adanya ketentuan pemberian sanksi jika PNS mudik. Sementara di dalam SE yang baru ada ketentuan bahwa jika terdapat PNS yang melanggar maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. (Baca juga: Tak Ada Larangan Resmi, Pemerintah: Boleh Mudik Asal Karantina 14 Hari)
“Kami ingin seperti Maklumat Polri, tegas ada sanksinya. Ini saya kira dapat bisa diterapkan. ASN harus tegak lurus taat kepada pemerintah dan negara yang saat ini sedang ada musibah nasional,” ungkapnya.
Tjahjo mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada PNS bisa bermacam-macam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja. “Bisa teguran, bisa tunjangan kinerjanya dipotong. Saya kira masih banyak alternatif. Kalau sudah diingatkan masih nekat nanti akan dibahas bersama-sama BKN dengan Kemenpan RB,” tuturnya.
Meski begitu di dalam SE itu disebutkan jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk berpergian ke luar kota maka PNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia pun meminta agar semua PPK memastikan jajarannya tidak mudik.
“Saya kira seluruh pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga maupun pemda memastikan bahwa PNSnya tidak mudik atau keluar kota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” ujarnya.
Mantan anggota DPR ini menyebutkan bahwa larangan mudik ini untuk mencegah penyerbaran virus Corona ke daerah-daerah. Hal ini mengingat jumlah PNS cukup besar. “Dari 4,2 juta PNS kita, taruh 1 juta yang mudik. Kalau 1 juta , satu keluarga 3 sampai 4 orang. Ini bisa 4 juta. Kalau ini bisa tak mudik, ini bisa mencegah penularan virus di daerah,” katanya.
(cip)