Nekat Mudik, PNS Bakal Dapat Sanksi

Selasa, 07 April 2020 - 08:22 WIB
Nekat Mudik, PNS Bakal...
Nekat Mudik, PNS Bakal Dapat Sanksi
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran(SE) bernomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran 2020. (Baca juga: Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Larangan Mudik bagi ASN)

Sebelumnya Tjahjo juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti. “SE yang baru lebih mempertegas untuk menunda mudik,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik Solusi Tepat untuk Antisipasi Sebaran Virus Corona)

Dia mengatakan di dalam SE No.36/2020 tidak adanya ketentuan pemberian sanksi jika PNS mudik. Sementara di dalam SE yang baru ada ketentuan bahwa jika terdapat PNS yang melanggar maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. (Baca juga: Tak Ada Larangan Resmi, Pemerintah: Boleh Mudik Asal Karantina 14 Hari)

“Kami ingin seperti Maklumat Polri, tegas ada sanksinya. Ini saya kira dapat bisa diterapkan. ASN harus tegak lurus taat kepada pemerintah dan negara yang saat ini sedang ada musibah nasional,” ungkapnya.

Tjahjo mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada PNS bisa bermacam-macam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja. “Bisa teguran, bisa tunjangan kinerjanya dipotong. Saya kira masih banyak alternatif. Kalau sudah diingatkan masih nekat nanti akan dibahas bersama-sama BKN dengan Kemenpan RB,” tuturnya.

Meski begitu di dalam SE itu disebutkan jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk berpergian ke luar kota maka PNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia pun meminta agar semua PPK memastikan jajarannya tidak mudik.

“Saya kira seluruh pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga maupun pemda memastikan bahwa PNSnya tidak mudik atau keluar kota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” ujarnya.

Mantan anggota DPR ini menyebutkan bahwa larangan mudik ini untuk mencegah penyerbaran virus Corona ke daerah-daerah. Hal ini mengingat jumlah PNS cukup besar. “Dari 4,2 juta PNS kita, taruh 1 juta yang mudik. Kalau 1 juta , satu keluarga 3 sampai 4 orang. Ini bisa 4 juta. Kalau ini bisa tak mudik, ini bisa mencegah penularan virus di daerah,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Libur Imlek, ASN dan...
Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Sederhanakan Birokrasi,...
Sederhanakan Birokrasi, 13 Lembaga Negara Bakal Dilebur Lagi Akhir Agustus
LAN Tekankan Karakter...
LAN Tekankan Karakter Literasi Digital sebagai Fondasi Bangun Birokrasi Masa Depan
Hingga November, 36.326...
Hingga November, 36.326 Jabatan Struktural ASN Telah Dipangkas
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved