Kritisi Telegram Kapolri, YLBHI: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK

Senin, 06 April 2020 - 21:05 WIB
Kritisi Telegram Kapolri,...
Kritisi Telegram Kapolri, YLBHI: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK
A A A
JAKARTA - Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Adapun yang dikritik khusus mengenai penghina presiden selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Asfinawati mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Penghinaan presiden lagi, sudah dinyatakan tidak mengikat pasalnya oleh MK," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Sebanyak 11.242 Spesimen Diperiksa, 80% Tidak Terbukti Positif Corona)

Dia juga mengkritisi salah satu jenis kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, yakni mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19. Menurut dia, pejabat pemerintah yang menyebut virus corona bisa mati kena sinar matahari bisa dijerat Polri dengan surat telegram Kapolri tersebut.

"Yang harus kena pertama ya pejabat, yang bilang hilang kena panas, yang obat sudah ditemukan padahal ada cap hoaks oleh kementerian yang terpaksa dicabut setelah presiden bicara obat ditemukan. Menkes bilang bisa hilang sendiri penyakit itu. Itu kan hoaks semua," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tidak benar jika virus corona akan hilang saat terkena sinar matahari. Kominfo pun memberikan cap disinformasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah mengungkapkan, virus Corona tidak akan tahan panas dan lembab. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengungkapkan penularan virus corona bisa dicegah di antaranya dengan sinar ultraviolet matahari.
(maf)
Berita Terkait
Soal Putusan MK, Lemkapi:...
Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution
Jokowi Akui Pemerintah...
Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK
Pimpin Sidang Etik MK,...
Pimpin Sidang Etik MK, Jimly Asshiddiqie Minta Kualitas dan Kuantitas Hukum Diperbaiki
Pengamat Hukum: Perpol...
Pengamat Hukum: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Andi Pangerang Hasanuddin...
Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan, BRIN Hormati Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Profil Febrie Adriansyah,...
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Breaking News: Jampidsus...
Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved