Narapidana dan Anak yang Jalani Asimilasi Sentuh Angka 30 Ribu

Senin, 06 April 2020 - 05:36 WIB
Narapidana dan Anak...
Narapidana dan Anak yang Jalani Asimilasi Sentuh Angka 30 Ribu
A A A
JAKARTA - Narapidana dan anak yang menjalani asimilasi di rumah dan integrasi hari ini telah menyentuh angka lebih dari 30 ribu orang. Melampui target yang pernah disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan update data Minggu 5 April 2020 pukul 07.00 WIB, maka total narapidana dan anak yang telah menjalani asimilasi di rumah dan intergrasi, PB, CB, CMB adalah sebesar 31.786 orang. (Baca juga: Wacana Revisi PP 99/2012, Menkumham Diduga Dapat Masukan dari Koruptor )

”Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan integrasi dengan PB, CB dan CMB,” ujar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2020).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular COVID-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Nugroho menyatakan kembali bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.

“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” jelasnya.

Sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bapas. Selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara on line melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” katanya.

Nugroho mengingatkan lagi bahwa hampir semua kegiatan UPT Pemasyarakatan saat ini dilakukan secara on line sebagai bagian langkah pencegahan virus Corona ke Lapas, Rutan dan LPKA. Sebelumnya kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat Pemasyarakatan telah diselenggarakan secara on line.

Asimilasi dan integrasi diberikan bagi narapidana Anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99 Tahun 2012. “Selain tidak terkait PP 99/2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melaui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.” (Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan)

“Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," tutup Nugroho.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Puluhan Jamaah Tabligh...
Puluhan Jamaah Tabligh Indonesia Tersangkut Masalah Hukum di India
Praktisi Hukum Berbagi...
Praktisi Hukum Berbagi Pengalaman Menghadapi COVID-19
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Berita Terkini
5 Fakta Menarik Lucky...
5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
2 menit yang lalu
Ditanya soal Pertemuan...
Ditanya soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo, Pramono dan Doel Kompak Irit Bicara
21 menit yang lalu
Pemerintah Diyakini...
Pemerintah Diyakini Mampu Tangkal Dampak Tarif Trump, Ini Syaratnya
22 menit yang lalu
Politik Disinformasi...
Politik Disinformasi dan Gangguan Perhatian Kolektif
41 menit yang lalu
One Way Nasional Tol...
One Way Nasional Tol Transjawa Ditutup, Hari Ini Arus Lalu Lintas Kembali Normal
2 jam yang lalu
Ini Alasan Aspri Prabowo...
Ini Alasan Aspri Prabowo Dijemput di Bengkulu, Ternyata Tidak Dapat Tiket Pesawat
2 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved