Pengacara Setnov Kritisi Pernyataan Mahfud MD Tak Akan Revisi PP 99/2012

Minggu, 05 April 2020 - 14:14 WIB
Pengacara Setnov Kritisi Pernyataan Mahfud MD Tak Akan Revisi PP 99/2012
Pengacara Setnov Kritisi Pernyataan Mahfud MD Tak Akan Revisi PP 99/2012
A A A
JAKARTA - Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menegaskan, pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Adapun pernyataan Mahfud MD itu mengklarifikasi keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, agar PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.

"Bisa saja Pak Mahfud berpendapat tidak setuju. Akan tetapi sikap itu adalah sikap yang membiarkan terjadinya perbedaan hak antara sesama warga binaan. Sikap itu membiarkan adanya ketidaksamaan di depan hukum dalam negara hukum," ujar Maqdir Ismail kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba)

Sebab dia mendengar, ada warga binaan tindak pidana umum yang sudah dibebaskan. Lagipula kata dia, yang harus dipertimbangkan, hukum itu bukan bentuk pembalasan terhadap kejahatan.

Dia melanjutkan, kalau orang sudah dihukum, haknya tidak bisa dikurangi, kecuali atas putusan hakim. "Dan jangan lupa putusan hakim saja bisa ditinjau kalau ada kesalahan," ujarnya.

Dia lebih setuju dengan keinginan Menkumham Yasonna, agar PP Nomor 99 itu direvisi. "Mencabut PP 99 itu bukan karena setuju dengan korupsi, tetapi untuk melindungi hak asasi manusia," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niatan Yasonna merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, Napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, Napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4286 seconds (0.1#10.140)