Pengacara Setnov Kritisi Pernyataan Mahfud MD Tak Akan Revisi PP 99/2012

Minggu, 05 April 2020 - 14:14 WIB
Pengacara Setnov Kritisi...
Pengacara Setnov Kritisi Pernyataan Mahfud MD Tak Akan Revisi PP 99/2012
A A A
JAKARTA - Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menegaskan, pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Adapun pernyataan Mahfud MD itu mengklarifikasi keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, agar PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.

"Bisa saja Pak Mahfud berpendapat tidak setuju. Akan tetapi sikap itu adalah sikap yang membiarkan terjadinya perbedaan hak antara sesama warga binaan. Sikap itu membiarkan adanya ketidaksamaan di depan hukum dalam negara hukum," ujar Maqdir Ismail kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba)

Sebab dia mendengar, ada warga binaan tindak pidana umum yang sudah dibebaskan. Lagipula kata dia, yang harus dipertimbangkan, hukum itu bukan bentuk pembalasan terhadap kejahatan.

Dia melanjutkan, kalau orang sudah dihukum, haknya tidak bisa dikurangi, kecuali atas putusan hakim. "Dan jangan lupa putusan hakim saja bisa ditinjau kalau ada kesalahan," ujarnya.

Dia lebih setuju dengan keinginan Menkumham Yasonna, agar PP Nomor 99 itu direvisi. "Mencabut PP 99 itu bukan karena setuju dengan korupsi, tetapi untuk melindungi hak asasi manusia," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niatan Yasonna merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, Napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, Napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.
(maf)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Subjek Hukum Pemberantasan...
Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Paling Dipercaya...
Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
HT: Perindo Harus Ambil...
HT: Perindo Harus Ambil Bagian dalam Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
KPK: Informasi Mafia...
KPK: Informasi Mafia Hukum Memang Ada, Mulai dari Penyidikan hingga Pengadilan
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved