Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. “Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” ujar Mahfud sebagaimana cuitan Twitternya, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Mahfud MD Minta RT-RW Digerakkan untuk Perangi Virus Corona)
Menurut dia, alasan napi koruptor tidak dibebaskan bersyarat ketika pandemi Corona saat ini karena memiliki PP khusus yang berbeda dengan PP yang lain.
“Kemudian, napi koruptor tempatnya kan sudah luas, sudah bisa physical distancing, layak daripada isolasi di rumah,” kata Mahfud. (Baca juga: Cegah Corona, Mahfud MD Minta Perkumpulan Keagamaan Dikurangi)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. “Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” ujar Mahfud sebagaimana cuitan Twitternya, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Mahfud MD Minta RT-RW Digerakkan untuk Perangi Virus Corona)
Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19. pic.twitter.com/YFQm0rFkt0
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 4, 2020
Menurut dia, alasan napi koruptor tidak dibebaskan bersyarat ketika pandemi Corona saat ini karena memiliki PP khusus yang berbeda dengan PP yang lain.
“Kemudian, napi koruptor tempatnya kan sudah luas, sudah bisa physical distancing, layak daripada isolasi di rumah,” kata Mahfud. (Baca juga: Cegah Corona, Mahfud MD Minta Perkumpulan Keagamaan Dikurangi)
(jon)