IPW: Rencana Menkumham Bebaskan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik

Sabtu, 04 April 2020 - 15:22 WIB
IPW: Rencana Menkumham...
IPW: Rencana Menkumham Bebaskan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap, rencana Menkumham Yasonnal H Laoly membebaskan napi koruptor bukan hanya mencederai rasa keadilan publik tapi juga membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin lemah. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan)

"Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Corona (COVID 19), mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, atau di Nusakambangan bahkan di Pulau Buru," ujar Neta kepada SINDOnews, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Napi Korupsi Diusulkan Bebas, Ini Pendapat Menohok Eks Pimpinan KPK)

Neta menyatakan, dari penelusuran lembaganya diketahui kecil kemungkinan para napi koruptor terkena Corona. Pasalnya, dengan uang yang dimiliki, mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. (Baca juga: ICW Rilis Puluhan Napi Korupsi Berpotensi Bebas dengan Revisi PP 99 Tahun 2012)

Selain itu, mereka juga selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan tidak pernah memakan makanan yang disajikan dari Lapas. Mereka juga dianggapnya punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.

"Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Corona. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata Lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah COVID-19," katanya.

Sebaliknya, kata Neta, kerawanan terhadap wabah virus Corona justru sangat berpotensi terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri bisa diisi 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Corona berkembang luas di sel tersebut. Sementara makanan mereka setiap hari seadanya sesuai dengan yang disediakan dari pihak Lapas. "Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur," imbuh dia.

Selain itu, sambung dia, blok sel napi kelas teri di banyak Lapas dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya. Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah Corona, belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap. Apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ”Karenanya wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila,” ucapnya.

Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. "Ini lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas. Sebab mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi ABG atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri," papar dia.

Dengan demikian, Neta meminta Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah Corona. Tapi segera melakukan rapid test di seluruh Lapas agar diketahui Lapas mana saja yang terpapar Corona. Apabila ada napi korupsi yang terkena Covid 19, mereka bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusa Kambangan atau Pulau Buru. Setelah sehat baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.

"Untuk napi korupsi kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Akibat mereka korupsi, gedung sekolah ambruk dan jembatan ambruk hingga membuat rakyat menderita. Seharusnya para koruptor itu dihukum mati. Jadi harusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas," tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
IPW Prediksi Ferdy Sambo...
IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-bukaan Jika Dituntut Dihukum Mati
Komnas HAM: Indonesia...
Komnas HAM: Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Hukuman Mati Koruptor...
Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
IPW Pertanyakan Banyaknya...
IPW Pertanyakan Banyaknya Pati Polri yang Isi Kementerian dan Lembaga
Tak Efektif Berantas...
Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Berita Terkini
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
1 jam yang lalu
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
7 jam yang lalu
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
7 jam yang lalu
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
7 jam yang lalu
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
8 jam yang lalu
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
8 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Golden Dome, Perisai Rudal Canggih AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved