DPR: Jangan Sampai Perppu 1/2020 Dimanfaatkan Penumpang Gelap

Jum'at, 03 April 2020 - 18:55 WIB
DPR: Jangan Sampai Perppu...
DPR: Jangan Sampai Perppu 1/2020 Dimanfaatkan Penumpang Gelap
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengingatkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona tidak dimanfaatkan penumpang gelap.

Mekeng mengatakan, Perppu itu mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. (Baca juga: Pangkas Kewenangan DPR, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dikritik PKS)

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pelaksanaan program itu harus dilakukan secara hati-hati dan aturan yang jelas, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.

"Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap (free rider) dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya dalam program ini, padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19 ini," ujar Mekeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini mengusulkan agar program pemulihan berjalan dengan baik dan tepat, maka dalam melakukan program harus didampingi oleh penasihat keuangan independen (Independent financial advisor), baik lokal maupun asing. Hal tersebut untuk menutup celah bagi para penumpang gelap bermain curang dengan mengakali kinerja perusahaannya.

Dia melihat Perppu itu memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menaikan defisit anggaran sampai dengan titik 5,05%. Namun sebelum menggunakan alternatif menaikan defisit anggaran, kata dia, pemerintah seharusnya melakukan realokasi dan pemotongan anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Hal tersebut sebagai bentuk kebijakan pengetatan ikat pinggang dari pemerintah dan bukan ajang bagi pemerintah untuk jor-joran melakukan belanja yang tidak prioritas. Kendati demikian, Mekeng mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari pemerintah dengan menerbitkan Perppu tersebut.

Pasalnya, penerbitan Perppu itu dinilai sebagai suatu langkah pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat wabah COVID-19. "Di tengah keadaan yang penuh ketidakpastian, dan saat diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat, maka kami sangat mendukung dengan klausul pada ketentuan penutup dalam Perppu ini. Isinya memberikan kelonggaran dan kepastian kepada pengambil kebijakan (stakeholders) bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat dipidanakan dan tidak merupakan objek gugatan dalam peradilan tata usaha negara," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, klausul itu memberikan kepastian hukum dan keamanan, serta kenyamanan bagi para pengambil keputusan di kemudian hari, sehingga keputusan dapat diambil sesegara mungkin dan setepat mungkin. Hal itu dianggap menjadi penting agar di masa mendatang, bisa dilihat bahwa kebijakan yang diambil saat itu dalam kondisi tidak normal dan genting dan tidak membandingkan dengan kondisi normal.

"Namun tetap menjadi perhatian bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum, baik asas kemanfaatan maupun asas kepatutan dengan tetap menjaga good governance dalam pengambilan keputusan," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Gelar Diskusi Virtual,...
Gelar Diskusi Virtual, Puan Ajak Parlemen Internasional Lawan Corona
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
Eksistensi Satgas Lawan...
Eksistensi Satgas Lawan Pandemi DPR Dinilai Efektif Tekan Corona
DPR Minta Kemenpora...
DPR Minta Kemenpora Lindungi Atlet dari Ancaman Corona
Fokus Penanganan Corona,...
Fokus Penanganan Corona, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020
Berita Terkini
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
20 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
2 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
5 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
7 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved