Pangkas Kewenangan DPR, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dikritik PKS

Jum'at, 03 April 2020 - 08:33 WIB
Pangkas Kewenangan DPR,...
Pangkas Kewenangan DPR, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dikritik PKS
A A A
JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona menuai kritikan. Terutama mengenai Pasal 2 Perppu tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menilai dalam Pasal 2 Perppu tersebut hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah. Dia melanjutkan, semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.

"Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah," ujar Aboe dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, harus diketahui bersama bahwa Perppu itu berlaku sejak diundangkan dan Menkumham telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 kemarin, akhirnya saat ini sudah efektif berlaku. Selain itu, kata dia, Perppu tersebut juga memangkas banyak kewenangan DPR.

"Pada Pasal 28 Perppu tersebut kewenangan DPR dalam MD3 banyak dipreteli, beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182," jelas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.

Artinya, lanjut dia, DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN. "Selain itu kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus," terangnya.

Dia melanjutkan, kewenangan lain DPR untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam Pasal 182 juga dihapuskan. "Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini," tuturnya.

Dia yakin DPR ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat. "Namun demikian, tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat," katanya.

Politikus PKS ini mengaku sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat Corona ini, sejak hari pertama masuk masa persidangan III. "Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," imbuhnya.

Ditambahkannya pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan. "Jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Megawati Berseloroh...
Megawati Berseloroh ke Sri Mulyani Tak Terima Tunjangan Pensiun Wakil Presiden
55 menit yang lalu
Makan Siang Prabowo...
Makan Siang Prabowo Bareng Sultan Brunei Diiringi Lagu Bengawan Solo hingga My Way
1 jam yang lalu
Fraksi Golkar Kaji Sistem...
Fraksi Golkar Kaji Sistem Pemilu: Jangan Sampai Obat Lebih Berbahaya dari Penyakitnya
1 jam yang lalu
Jokowi Tawarkan Bantuan...
Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum ke Mantan Dosen Pembimbing di UGM Kasmudjo
1 jam yang lalu
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo, 2 Yayasan Komitmen Bantu Kesehatan
1 jam yang lalu
Ketua Dewan Pers Bicara...
Ketua Dewan Pers Bicara Kekuatan Algoritma: Semua Sudah Masuk Penjajahan Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved