ICW Rilis Puluhan Napi Korupsi Berpotensi Bebas dengan Revisi PP 99 Tahun 2012

Jum'at, 03 April 2020 - 14:28 WIB
ICW Rilis Puluhan Napi Korupsi Berpotensi Bebas dengan Revisi PP 99 Tahun 2012
ICW Rilis Puluhan Napi Korupsi Berpotensi Bebas dengan Revisi PP 99 Tahun 2012
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 22 orang narapidana (Napi) kasus tindak pidana korupsi yang berpotensi dibebaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi. Adapun revisi PP tersebut merupakan keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Teman-teman media, saat ini Menteri Hukum dan HAM sedang berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih merebaknya virus Corona," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012, YLBHI: Menyelamatkan Koruptor Itu Namanya )

Dia mengatakan, salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh Yasonna Laoly adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun. "Untuk itu, berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menkumham merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.

Berikut daftar terpidana kasus korupsi yang berpotensi dibebaskan karena revisi PP 99/2012 dari ICW:

1. Oce Kaligis, Pengacara, usia 77 Tahun, Kasus Suap Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama, usia 63 Tahun, Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri.

3. Setya Novanto, Mantan Ketua DPR, usia 64 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik.

4. Patrialis Akbar, Mantan Hakim Konstitusi, usia 61 Tahun, Kasus Suap Uji Materi Undang-undang Peternakan.

5. Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan, usia 70 Tahun, Kasus Pengadaan Alat Kesehatan.

6. Ramlan Comel, Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, usia 69 tahun, Kasus Suap Penanganan Perkara.

7. Jero Wacik, Mantan Menteri ESDM, usia 70 Tahun, Kasus Suap Dana Operasional Menteri.

8. Fredrich Yunadi, Pengacara, usia 70 Tahun, Merintangi Pemeriksaan Setya Novanto.

9. Dada Rosada, Mantan Wali Kota Bandung, usia 72 Tahun, Kasus Korupsi Dana Bansos.

10. Rusli Zainal, Mantan Gubernur Riau, usia 62 Tahun, Kasus Suap Dana PON Riau 2012 dan Izin Kehutanan.

11. Barnabas, Mantan Gubernur Papua, usia 73 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Perencanaan Fisik untuk PLTA.

12. Bambang Irianto, Mantan Wali Kota Madiun, Kasus Korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, usia 69 Tahun.

13. OK Arya Zulkarnaen, Mantan Bupati Batubara, Kasus Gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, usia 63 Tahun.

14. Masud Yunus, Mantan Wali Kota Mojokerto, Kasus Suap pembahasan perubahan APBD, usia 68 Tahun.

15. Imas Aryumningsih, Mantan Bupati Subang, Kasus Suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, usia 68 Tahun.

16. Dirwan Mahmud, Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Kasus Suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan, usia 60 Tahun.

17. Setiyono, Mantan Wali Kota Pasuruan, Kasus Suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, usia 64 Tahun.

18. Budi Supriyanto, Mantan anggota DPR RI, Kasus Suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, usia 60 Tahun.

19. Amin Santono, Mantan anggota DPR RI, Kasus Suap dana perimbangan keuangan daerah, usia 70 Tahun.

20. Dewie Yasin Limpo, Mantan Anggota DPR RI, Kasus Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, usia 60 Tahun.

21. Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Kasus Suap izin pembangunan Meikarta, Usia 60 Tahun. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan )

22. Johanes Kotjo Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Kasus Suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, usia 69 Tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9068 seconds (0.1#10.140)