Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012, YLBHI: Menyelamatkan Koruptor Itu Namanya

Jum'at, 03 April 2020 - 11:17 WIB
Yasonna Revisi PP 99...
Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012, YLBHI: Menyelamatkan Koruptor Itu Namanya
A A A
JAKARTA - Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikritik. Terutama mengenai niat membebaskan narapidana (Napi) kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99 untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak beralasan. "Penyebaran itu teorinya kalau tidak bisa jaga jarak atau physical distancing," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan )

Padahal, kata Asfinawati, jumlah napi kasus tindak pidana korupsi yang disebut Yasonna Laoly hanya 300 orang. "Artinya enggak akan berpengaruh terhadap overcrowding. Artinya menyelamatkan koruptor ini namanya," tuturnya.

Dia pun memiliki saran untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau over kapasitas di Lapas. "Kalau mau mengurangi atau menghilangkan over crowding ya lepaskan yang banyak, seperti pengguna narkotika," jelasnya.

Asfina pun menilai masih banyak yang layak dibebaskan daripada napi kasus tindak pidana korupsi. "Dari sudut kejahatan yang dilakukan juga mereka lebih berat, enggak layak dilepaskan. Lebih banyak yang layak misal pencuri kecil, yang kena Undang-undang ITE, narapidana politik," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Puluhan Jamaah Tabligh...
Puluhan Jamaah Tabligh Indonesia Tersangkut Masalah Hukum di India
Praktisi Hukum Berbagi...
Praktisi Hukum Berbagi Pengalaman Menghadapi COVID-19
Komnas HAM: Pemerintah...
Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved