Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012, YLBHI: Menyelamatkan Koruptor Itu Namanya

Jum'at, 03 April 2020 - 11:17 WIB
Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012, YLBHI: Menyelamatkan Koruptor Itu Namanya
Yasonna Revisi PP 99 Tahun 2012, YLBHI: Menyelamatkan Koruptor Itu Namanya
A A A
JAKARTA - Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikritik. Terutama mengenai niat membebaskan narapidana (Napi) kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99 untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak beralasan. "Penyebaran itu teorinya kalau tidak bisa jaga jarak atau physical distancing," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan )

Padahal, kata Asfinawati, jumlah napi kasus tindak pidana korupsi yang disebut Yasonna Laoly hanya 300 orang. "Artinya enggak akan berpengaruh terhadap overcrowding. Artinya menyelamatkan koruptor ini namanya," tuturnya.

Dia pun memiliki saran untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau over kapasitas di Lapas. "Kalau mau mengurangi atau menghilangkan over crowding ya lepaskan yang banyak, seperti pengguna narkotika," jelasnya.

Asfina pun menilai masih banyak yang layak dibebaskan daripada napi kasus tindak pidana korupsi. "Dari sudut kejahatan yang dilakukan juga mereka lebih berat, enggak layak dilepaskan. Lebih banyak yang layak misal pencuri kecil, yang kena Undang-undang ITE, narapidana politik," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6611 seconds (0.1#10.140)