Kemenaker Diminta Alokasikan Kartu Prakerja untuk Calon dan Eks PMI Terdampak COVID-19

Jum'at, 03 April 2020 - 12:21 WIB
Kemenaker Diminta Alokasikan Kartu Prakerja untuk Calon dan Eks PMI Terdampak COVID-19
Kemenaker Diminta Alokasikan Kartu Prakerja untuk Calon dan Eks PMI Terdampak COVID-19
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk turut memperhatikan kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI), calon PMI maupun PMI yang sudah purna. Khususnya, bagi mereka dan keluarganya yang terdampak COVID-19.

Untuk itu, Komisi IX DPR juga mendesak kepada Kemenaker untuk mengalokasikan program kartu prakerja kepada calon PMI maupun eks PMI yang terdampak wabah COVID-19. (Baca juga: DPR Desak Menkes Terawan Berinovasi Temukan Obat dan Vaksin COVID-19 )

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/4/2020) pukul 2.33 WIB dini hari.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengalokasikan program kartu pra kerja maupun program jejaring pengaman sosial baik kepada calon PMI maupun PMI Purna terutama yang bekerja di negara tujuan penempatan yang terdampak pandemi COVID-19,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh selalu Pimpinan Sidang membacakan kesimpulan.

Kemudian, sambung politikus PKB ini, Komisi IX juga meminta Kemenker untuk menjamin kesejahteraan PMI dan anggota keluarganya yang masih berada di Malaysia.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk menjamin perlindungan kesejahteraan PMI dan anggota keluarganya yang masih berada di Malaysia,” tuturnya.

Lebih dari itu, dia menambahkan, Komisi IX DPR RI meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR pada Raker dan RDP hari ini, paling lambat tanggal 9 April 2020.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7419 seconds (0.1#10.140)