Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP

Jum'at, 03 April 2020 - 10:50 WIB
Aliansi Nasional Reformasi...
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapatkan penolakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai pembahasan apalagi sampai disahkan hanya akan memperbanyak masalah hukum.

“Pengesahan Revisi KUHP tanpa pembahasan keseluruhan justru akan menambah panjang daftar masalah yang harus diselesaikan. Apabila pemerintah dan DPR belum dapat fokus dan serius membahas masalah Revisi KUHP, lebih baik pengesahan dengan pembahasan sebagian ditunda terlebih dahulu,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/04/2020). (Baca juga: Tetap Bahas Berbagai RUU di Tengah Wabah Corona, DPR Amputasi Aspirasi Masyarakat )

Aliansi menyarankan DPR dan pemerintah melakuan sosialisasi mengenai substansi Revisi KUHP sehingga mendapatkan masukan dan menjangkau banyak pihak. Pendemi COVID-19, menurut Erasmus, tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengesahkan Revisi KUHP. Apalagi rancangannya dalam undang-undang itu masih mengandung banyak masalah dan dibahas secara inklusif.

“Pemerintah dan DPR harus kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal yang ada di dalam Revisi KUHP. Depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana harus digalakkan, mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini. Hal itu disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang juga gagal diatasi RKUHP,” tuturnya.

Adapun pasal-pasal yang bermasalah, antara lain hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan presiden dan pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, dan aborsi. Pasal kontroversi lain adalah tindak pidana korupsi, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, tindak pidana narkotika, dan pelanggaran HAM berat.

“Selama ini, pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana. Itu tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampa, seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Reses saat Pendemi Covid-19,...
Reses saat Pendemi Covid-19, Intan Fauzi Terapkan Protokol Kesehatan
Eksistensi Satgas Lawan...
Eksistensi Satgas Lawan Pandemi DPR Dinilai Efektif Tekan Corona
DPR Dorong Pemerintah...
DPR Dorong Pemerintah Buka Data Persebaran PDP dan ODP Corona
Reses, Puan Imbau Anggota...
Reses, Puan Imbau Anggota DPR Perkuat Daya Tahan Rakyat Hadapi Corona
Bantu Atasi Covid-19,...
Bantu Atasi Covid-19, KPPI Suplai Kebutuhan Medis Puskesmas
DPR Minta Pengusaha...
DPR Minta Pengusaha Bantu Tangani Pencegahan Corona
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved