Komisi III DPR Minta Waktu Sepekan Sahkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan

Jum'at, 03 April 2020 - 05:10 WIB
Komisi III DPR Minta Waktu Sepekan Sahkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Komisi III DPR Minta Waktu Sepekan Sahkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut bahwa Pimpinan Komisi III DPR telah meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS). Hal ini disampaikan Azis dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis 2 April 2020.

Menurutnya Azis, RUU KUHP dan RUU PAS akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan tingkat II setelah disahkan di Komisi III DPR RI atau pengesahan tingkat I.

"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

"Dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," tambahnya. (Baca juga: Soal Pembebasan Napi, Kemenkumham Diminta Tak Diskriminatif)

Namun begitu, Azis tidak menyampaikan secara detil apakah waktu satu pekan yang diminta oleh pimpinan Komisi III DPR itu akan digunakan untuk membahas sejumlah pasal kontroversial dalam dua rancangan regulasi tersebut.

Padahal, pengesahan dua rancangan regulasi ini gagal di penghujung masa bakti DPR periode 2014-2019 karena dianggap mengandung pasal-pasal kontroversial.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan Yasonna sepakat segera menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan pada Rapat Kerja (Raker), Rabu (1/4/2020).

Kedua RUU itu dinilai harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan atau rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja pihaknya dengan Menkumham.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9700 seconds (0.1#10.140)