Komisi III Minta Kemenkumham Perketat Orang Asing Masuk ke Indonesia

Rabu, 01 April 2020 - 15:53 WIB
Komisi III Minta Kemenkumham Perketat Orang Asing Masuk ke Indonesia
Komisi III Minta Kemenkumham Perketat Orang Asing Masuk ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi III Minta Kemenkumham Perketat Orang Asing Masuk ke Indonesia

Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara virtual terkait pandemi COVID-19, Rabu (1/4/2020) menghasilkan tiga kesimpulan besar.

Pertama, Komisi III DPR meminta Menkumham untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing. (Baca juga: Menkumham Sebut 188 Ribu Warga China Berkunjung ke Indonesia Tahun 2020)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir yang memimpin rapat mengatakan langkah ini diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi III juga meminta Menkumham untuk menerapkan protokol kesehatan (Physical Distancing) dalam situasi Darurat Kesehatan di setiap Lembaga Pemasyarakatan/Rutan termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan, khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit COVID-19.

"Demikian pula untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap kesehatan seluruh narapidana/tahanan dan petugas pemasyarakatan dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran COVID-19," tutur Adies.

Selanjutnya, Komisi III meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8585 seconds (0.1#10.140)