Menkumham Sebut 188 Ribu Warga China Berkunjung ke Indonesia Tahun 2020

Rabu, 01 April 2020 - 14:55 WIB
Menkumham Sebut 188...
Menkumham Sebut 188 Ribu Warga China Berkunjung ke Indonesia Tahun 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara masih diperbolehkan masuk Indonesia. Yasonna membeberkan 10 negara asal WNA yang paling banyak berkunjung ke Indonesia pada Januari 2020.

"Yang pertama itu adalah RRT China sebesar 188 ribu, diikuti Australia 120 ribu, Singapura 130 ribu, terbalik Ketua 130 ribu, Malaysia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, 772 ribu orang," ujar Yazonna dalam rapat kerja Komisi III DPR secara virtual terkait pandemi COVID-19, Rabu (1/4/2020).

Namun, kata dia, jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia pada bulan Januari 2020 lalu juga banyak. "Yang keluar orang asing itu 788.775 dan China itu juga yang keluar 195.889 ini," katanya. (Baca juga: KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Pilihan Pemerintah Paling Rasional )

Dia mengklaim, jumlah WNA asal China yang datang ke Indonesia merosot tajam semenjak adanya peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Bisa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kata Yasonna, semenjak Permenkumham itu terbit bulan Februari 2020, jumlah WNA China yang masuk ke Indonesia tidak masuk sepuluh besar terbanyak. "Yang 10 besar itu Malaysia 91.000, Australia, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan dan lain-lain," jelasnya.

Dia melanjutkan, jumlah WNA asal China yang datang ke Indonesia pada bulan Maret 2020 juga tidak lagi termasuk sepuluh besar terbanyak. "Dan sudah sangat drop. Yang masuk terbesarnya justru Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jerman. Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil," paparnya.

Selain itu, dia mengungkapkan telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Dia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. (Baca Juga: PNS DPR yang Meninggal karena Corona Tak Jaga Absen Paripurna 30 Maret)

"Dan sekarang kita mengeluarkan Parmenkumham Nomor 11 yang sama sekali melarang orang asing, kecuali untuk beberapa kelompok-kelompok orang asing pemegang kitas dan kitap, visa diplomatik dan visa dinas, orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1362 seconds (0.1#10.140)