Fokus Corona, PAN Usul Pembahasan RUU Krusial Termasuk Omnibus Law Ditunda

Rabu, 01 April 2020 - 14:42 WIB
Fokus Corona, PAN Usul...
Fokus Corona, PAN Usul Pembahasan RUU Krusial Termasuk Omnibus Law Ditunda
A A A
JAKARTA - Fraksi PAN mengusulkan kepada DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang krusial ditunda sementara pembahasannya di tengah merebaknya pandemi virus corona (COVID-19) di Tanah Air, termasuk juga RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

"Saya setuju agar RUU krusial dan mendapat banyak sorotan ditunda pembahasannya. Pasalnya, RUU tersebut sangat terkait dengan kepentingan banyak orang. Tentu sangat bijak jika semua kepentingan dapat didengar dan semaksimal mungkin diakomodir," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

(Baca juga: Golkar Gelar Rapid Test untuk Pastikan Kadernya Aman dari Corona)

Saleh berpandangan, semua pihak tentu tidak ada yang ingin virus Corona berkembang seperti ini. Dan semua orang berharap tidak ada aktivitas yang terganggu. Dengan keadaan yang demikian, sangat tidak arif jika ada kelompok-kelompok tertentu yang mau memaksakan keinginannya secara sepihak untuk merampungkan RUU tertentu.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, dinilai sangat terkait dengan banyak pihak. Tidak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah," ujarnya.

Terlebih, sambung Anggota Komisi IX DPR itu, banyak pihak yang mengkritisi Omnibus Law Ciptaker. Seperti misalnya dari kalangan serikat pekerja, mereka tidak hanya demonstrasi di jalanan, tetapi juga melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut.

"Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami," ucap Saleh.

Karena itu menurut Saleh, akan sangat bijak jika DPR menunda terlebih dulu pembahasan RUU Ciptaker. Dikhawatirkan jika pembahasan terus dilanjutkan maka tidak efektif. Sebab, rapat-rapat yang dilakukan pasti akan lebih banyak dilaksanakan secara virtual. Dengar pendapat dari stakeholder terkait juga dinilai akan sangat minim.

"Undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya," terangnya.

"Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut," tandas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhamamdiyah itu.

kiswondari
(maf)
Berita Terkait
DPR Minta Kementan Lakukan...
DPR Minta Kementan Lakukan Penelitian Lanjutan Kalung Anti-Corona
PAN Minta Tapera Bantu...
PAN Minta Tapera Bantu Guru Honorer Punya Rumah
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Dinilai Bisa Jadi Solusi di Tengah Corona
Draf RUU Pemilu Akan...
Draf RUU Pemilu Akan Mengembalikan Kekuasaan Pusat Terhadap Daerah
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
Hamas dan Fatah Bersatu...
Hamas dan Fatah Bersatu hadapi Usul Penencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved