Fokus Corona, PAN Usul Pembahasan RUU Krusial Termasuk Omnibus Law Ditunda

Rabu, 01 April 2020 - 14:42 WIB
Fokus Corona, PAN Usul...
Fokus Corona, PAN Usul Pembahasan RUU Krusial Termasuk Omnibus Law Ditunda
A A A
JAKARTA - Fraksi PAN mengusulkan kepada DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang krusial ditunda sementara pembahasannya di tengah merebaknya pandemi virus corona (COVID-19) di Tanah Air, termasuk juga RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

"Saya setuju agar RUU krusial dan mendapat banyak sorotan ditunda pembahasannya. Pasalnya, RUU tersebut sangat terkait dengan kepentingan banyak orang. Tentu sangat bijak jika semua kepentingan dapat didengar dan semaksimal mungkin diakomodir," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

(Baca juga: Golkar Gelar Rapid Test untuk Pastikan Kadernya Aman dari Corona)

Saleh berpandangan, semua pihak tentu tidak ada yang ingin virus Corona berkembang seperti ini. Dan semua orang berharap tidak ada aktivitas yang terganggu. Dengan keadaan yang demikian, sangat tidak arif jika ada kelompok-kelompok tertentu yang mau memaksakan keinginannya secara sepihak untuk merampungkan RUU tertentu.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, dinilai sangat terkait dengan banyak pihak. Tidak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah," ujarnya.

Terlebih, sambung Anggota Komisi IX DPR itu, banyak pihak yang mengkritisi Omnibus Law Ciptaker. Seperti misalnya dari kalangan serikat pekerja, mereka tidak hanya demonstrasi di jalanan, tetapi juga melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut.

"Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami," ucap Saleh.

Karena itu menurut Saleh, akan sangat bijak jika DPR menunda terlebih dulu pembahasan RUU Ciptaker. Dikhawatirkan jika pembahasan terus dilanjutkan maka tidak efektif. Sebab, rapat-rapat yang dilakukan pasti akan lebih banyak dilaksanakan secara virtual. Dengar pendapat dari stakeholder terkait juga dinilai akan sangat minim.

"Undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya," terangnya.

"Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut," tandas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhamamdiyah itu.

kiswondari
(maf)
Berita Terkait
DPR Minta Kementan Lakukan...
DPR Minta Kementan Lakukan Penelitian Lanjutan Kalung Anti-Corona
PAN Minta Tapera Bantu...
PAN Minta Tapera Bantu Guru Honorer Punya Rumah
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Dinilai Bisa Jadi Solusi di Tengah Corona
Draf RUU Pemilu Akan...
Draf RUU Pemilu Akan Mengembalikan Kekuasaan Pusat Terhadap Daerah
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved