Fokus Corona, PAN Usul Pembahasan RUU Krusial Termasuk Omnibus Law Ditunda

Rabu, 01 April 2020 - 14:42 WIB
Fokus Corona, PAN Usul...
Fokus Corona, PAN Usul Pembahasan RUU Krusial Termasuk Omnibus Law Ditunda
A A A
JAKARTA - Fraksi PAN mengusulkan kepada DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang krusial ditunda sementara pembahasannya di tengah merebaknya pandemi virus corona (COVID-19) di Tanah Air, termasuk juga RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

"Saya setuju agar RUU krusial dan mendapat banyak sorotan ditunda pembahasannya. Pasalnya, RUU tersebut sangat terkait dengan kepentingan banyak orang. Tentu sangat bijak jika semua kepentingan dapat didengar dan semaksimal mungkin diakomodir," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

(Baca juga: Golkar Gelar Rapid Test untuk Pastikan Kadernya Aman dari Corona)

Saleh berpandangan, semua pihak tentu tidak ada yang ingin virus Corona berkembang seperti ini. Dan semua orang berharap tidak ada aktivitas yang terganggu. Dengan keadaan yang demikian, sangat tidak arif jika ada kelompok-kelompok tertentu yang mau memaksakan keinginannya secara sepihak untuk merampungkan RUU tertentu.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, dinilai sangat terkait dengan banyak pihak. Tidak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah," ujarnya.

Terlebih, sambung Anggota Komisi IX DPR itu, banyak pihak yang mengkritisi Omnibus Law Ciptaker. Seperti misalnya dari kalangan serikat pekerja, mereka tidak hanya demonstrasi di jalanan, tetapi juga melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut.

"Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami," ucap Saleh.

Karena itu menurut Saleh, akan sangat bijak jika DPR menunda terlebih dulu pembahasan RUU Ciptaker. Dikhawatirkan jika pembahasan terus dilanjutkan maka tidak efektif. Sebab, rapat-rapat yang dilakukan pasti akan lebih banyak dilaksanakan secara virtual. Dengar pendapat dari stakeholder terkait juga dinilai akan sangat minim.

"Undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya," terangnya.

"Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut," tandas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhamamdiyah itu.

kiswondari
(maf)
Berita Terkait
DPR Minta Kementan Lakukan...
DPR Minta Kementan Lakukan Penelitian Lanjutan Kalung Anti-Corona
PAN Minta Tapera Bantu...
PAN Minta Tapera Bantu Guru Honorer Punya Rumah
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
Draf RUU Pemilu Akan...
Draf RUU Pemilu Akan Mengembalikan Kekuasaan Pusat Terhadap Daerah
Kapolri Copot Tiga Jenderal,...
Kapolri Copot Tiga Jenderal, Komisi III: Jaksa Agung Bagaimana?
Berita Terkini
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
8 menit yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
9 menit yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
31 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
36 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
Infografis
Senjata yang Mampu Lumpuhkan...
Senjata yang Mampu Lumpuhkan Seluruh Negara NATO, Termasuk AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved