Draf RUU Pemilu Akan Mengembalikan Kekuasaan Pusat Terhadap Daerah

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:44 WIB
loading...
Draf RUU Pemilu Akan...
PAN menginginkan ambang batas parlemen cukup 4% seperti yang sekarang diterapkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin ada perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). PAN menginginkan ambang batas parlemen cukup 4% seperti yang sekarang diterapkan.

Politikus PAN Guspardi Gaus mengungkapkan dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang digodok Komisi II DPR, ambang batas parlemen ditetapkan 7%. Dia menyebut ada indikasi keinginan pihak dan partai politik (parpol) tertentu agar ambang batas sebesar itu. (Baca juga: Demokrat: Parliamentary Threshold 4% Angka Realistis dan Bijak)

“RUU ini sebaiknya kita persamakan. Tidak hanya dibahas DPR dan fraksi-fraski besar, panja mampu mengakomodasi pemikiran dari semua elemen dan stakeholders. Saya berharap RUU ini, tujuannya mengakomodasi pemikiran demokrasi sesuai harapan masyarakat banyak,” ujarnya dalam diskusi dengan tema “Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia,” Selasa (9/6/2020).

Anggota Komisi II DPR itu menyatakan partainya ingin ambang batas parlemen itu tetap 4%. Dengan angka sebesar itu saja, menurutnya, sudah berat partai-partai untuk masuk parlemen. Pada Pemilu 2019, semua partai baru tidak ada yang lolos ke Senayan. Bahkan, satu partai lama, Hanura, terdegradasi dari DPR. “Dengan 4% itu sudah 13 juta suara hilang. Apalagi jika ditetapkaan 7% tentu kelipatan kali dua,” ucapnya. (Baca juga:Belajar dari Panasnya Pilpres 2019, PAN Ingin Presidential Threshold Dihapus)

Dalam draf RUU itu, kuota kursi per dapil diturunkan dari 3-10 menjadi 3-8. Pemilu pun menganut proporsial tertutup. Jadi anggota dewan yang akan duduk di parlemen ditentukan partai. Presidential threshold masih 25% suara nasional dan 20% kursi di DPR. Guspardi tidak setuju jika syarat pencalonan presiden dan wakilnya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Dia menegaskan itu tidak logis dan dengan pemilu serentak seharusnya presidential threshold tidak ada. “Keterpilihan parpol di provinsi, kabupaten, dan kota mengacu pada DPR. Ini terbalik. Isu reformasi itu ada otonomi daerah. Ini keinginan mengembalikan kekuasaan pusat dan mengabaikan otonomi daerah,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)