Kemendagri Keluarkan Pedoman untuk Pemerintah Daerah Atasi Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:07 WIB
Kemendagri Keluarkan Pedoman untuk Pemerintah Daerah Atasi Corona
Kemendagri Keluarkan Pedoman untuk Pemerintah Daerah Atasi Corona
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan buku Pedoman Umum menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) bagi pemerintah daerah.

Petunjuk itu sejalan dengan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Surat Edaran Nomor 440-2622 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal mengatakan pedoman itu sebagai bentuk dukungan pusat terhadap daerah dalam menghadapi penyebaran virus Corona.

“Ada delapan macam jenis untuk mendukung penanganan COVID-19 yang bisa dilakukan,” kata Safrizal dalam konferensi pers secara daring (teleconference) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Pedoman itu mengarahkan agar pemerintah daerah menganalisa secara matang, mendalam dan menghitung sekaligus dampak ekonomi dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya. Selain itu, menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk fasilitas kesehatan dan sumber daya yang dimiliki, seperti tempat tidur, ruang isolasi dan lainnya.

Pemerintah daerah juga harus memastikan keselamatan dan keamanan petugas medis dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian, terus menyosialisasikan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dan pembatasan social (social distancing) seperti menghindari kerumunan, termasuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Safrizal menambahkan, pemerintah daerah juga harus mengedepankan bantuan, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi rendah yang terdampak wabah corona.

“Harus berkonsultasi dan melaporkan secara berkala kepada gugus tugas nasional penanganan COVID-19,” ujarnya lagi.

Kemendagri juga mendorong agar pemerintah daerah juga mengeluarkan kebijakan penggunaan dana tak terduga dari APBD untuk menghadapi wabah tersebut. Anggaran itu utamanya digunakan untuk mencakup bidang pencarian dan penyelamatan, pertolongan darurat, evakuasi pasien, kebutuhan sanitasi dan air bersih.

Dana itu dimanfaatkan juga untuk kebutuhan pangan bagi pasien dan tenaga medis, kebutuhan layanan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), pembangunan rumah sakit darurat, penguatan puskesmas di masing-masing daerah, dan fasilitas penginapan sementara bagi tenaga medis.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)