Kemendagri Keluarkan Pedoman untuk Pemerintah Daerah Atasi Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:07 WIB
Kemendagri Keluarkan...
Kemendagri Keluarkan Pedoman untuk Pemerintah Daerah Atasi Corona
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan buku Pedoman Umum menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) bagi pemerintah daerah.

Petunjuk itu sejalan dengan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Surat Edaran Nomor 440-2622 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal mengatakan pedoman itu sebagai bentuk dukungan pusat terhadap daerah dalam menghadapi penyebaran virus Corona.

“Ada delapan macam jenis untuk mendukung penanganan COVID-19 yang bisa dilakukan,” kata Safrizal dalam konferensi pers secara daring (teleconference) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Pedoman itu mengarahkan agar pemerintah daerah menganalisa secara matang, mendalam dan menghitung sekaligus dampak ekonomi dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya. Selain itu, menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk fasilitas kesehatan dan sumber daya yang dimiliki, seperti tempat tidur, ruang isolasi dan lainnya.

Pemerintah daerah juga harus memastikan keselamatan dan keamanan petugas medis dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian, terus menyosialisasikan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dan pembatasan social (social distancing) seperti menghindari kerumunan, termasuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Safrizal menambahkan, pemerintah daerah juga harus mengedepankan bantuan, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi rendah yang terdampak wabah corona.

“Harus berkonsultasi dan melaporkan secara berkala kepada gugus tugas nasional penanganan COVID-19,” ujarnya lagi.

Kemendagri juga mendorong agar pemerintah daerah juga mengeluarkan kebijakan penggunaan dana tak terduga dari APBD untuk menghadapi wabah tersebut. Anggaran itu utamanya digunakan untuk mencakup bidang pencarian dan penyelamatan, pertolongan darurat, evakuasi pasien, kebutuhan sanitasi dan air bersih.

Dana itu dimanfaatkan juga untuk kebutuhan pangan bagi pasien dan tenaga medis, kebutuhan layanan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), pembangunan rumah sakit darurat, penguatan puskesmas di masing-masing daerah, dan fasilitas penginapan sementara bagi tenaga medis.
(dam)
Berita Terkait
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus Corona
Kemendagri: Pemda Harus...
Kemendagri: Pemda Harus Serius Tangani Wabah Virus Corona
FAO Ingatkan Ancaman...
FAO Ingatkan Ancaman Krisis Pangan, Jokowi Minta Kepala Daerah Antispasi
Kemendagri Prediksi...
Kemendagri Prediksi Realokasi Anggaran dari Pemda Meningkat
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved