Kemendagri Tegaskan Jamin Perlindungan Petugas Medis di Daerah

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:02 WIB
Kemendagri Tegaskan...
Kemendagri Tegaskan Jamin Perlindungan Petugas Medis di Daerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan wabah virus corona (COVID-19) di wilayahnya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan arahan tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

"Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang," kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta (31/3/2020).

(Baca juga: Protokol Kesehatan WNI Pulang ke Tanah Air Diperketat)

Perlindungan bagi tenaga medis tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keperluan sandang mereka.

"Pengadaan baju pasien, maupun baju bagi tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macam yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Safrizal.

Selain itu, dalam Surat Edaran yang sama disebutkan bahwa dana Belanja Tidak Terduga juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan papan, antara lain penambahan ruangan isolasi, penyediaan rumah sakit darurat, dan penguatan fasilitas puskesmas.

"Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel," kata Safrizal menambahkan.

Penggunaan dana tersebut untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga medis dan pasien, termasuk di dalamnya pengadaan vitamin dan suplemen.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri: Negara Berusaha...
Mendagri: Negara Berusaha Menyelamatkan Sektor Kesehatan dan Ekonomi
Kemendagri: Pemda Harus...
Kemendagri: Pemda Harus Serius Tangani Wabah Virus Corona
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus Corona
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Kemendagri Prediksi...
Kemendagri Prediksi Realokasi Anggaran dari Pemda Meningkat
FAO Ingatkan Ancaman...
FAO Ingatkan Ancaman Krisis Pangan, Jokowi Minta Kepala Daerah Antispasi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved