Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Larangan Mudik bagi ASN

Senin, 30 Maret 2020 - 17:55 WIB
Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Larangan Mudik bagi ASN
Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Larangan Mudik bagi ASN
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang pada SE No.36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpegian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi intinya Pak Menpan melalui SE ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin. Antara lain yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam idul fitri kali ini," kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan bahwa larangan ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Termasuk sebagai upaya mendukung gerakan menjaga jarak. "Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik. Saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Sekali lagi untuk untuk mendukung langkah pemerintah agar Covid-19 tidak meluas," paparnya. (Baca Juga: Cegah Corona, Pemerintah Diminta Keluarkan SE Larangan Mudik bagi ASN).

Dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK)kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. (Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, 45 Anggota DPR Duduk Berjauhan).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5055 seconds (0.1#10.140)