Petugas Medis PNS yang Tangani Corona Bakal Dapat Kenaikan Pangkat

Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB
loading...
Petugas Medis PNS yang Tangani Corona Bakal Dapat Kenaikan Pangkat
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada para petugas medis yang menangani virus Corona. Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada para petugas medis yang menangani virus Corona. Dimana bagi petugas yang meninggal saat bertugas akan diberikan kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen.

“Kemenpan RB dan BKN sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita COVID-19,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/3/2020).

Sementara bagi PNS yang bertugas akan diberikan kenaikan pangkat. “Khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Presiden atau pemerintah,” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahas Kemenpan RB bersama Kepala BKN dan PT Taspen. Dia telah meminta BKN untuk segera melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keseahtan, Sekretariat Kabinet maupun Sekretariat Negara.

“Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kanreg BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal,” tuturnya.

Menurutnya dengan status wafat dalam betugas, tenaga medis PNS berhak mendappatkan tunjangan kematian sebesar Rp330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta. Namun ada syarat-syarat tertentu dalam pemberian status wafat dalam bertugas.

“Yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas. Dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu juga keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” jelasnya.

Tjahjo menambahkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah penetapan status tewas oleh BKN. Dia pun meminta PPK untuk segera mengusulkan pensiun bbagi tenaga medis PNS yang meninggal.

“Kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan. Lalu santunan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian. Dan juga piagam penghargaan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menpan RB dan Kepala BKN,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)