Petugas Medis PNS yang Tangani Corona Bakal Dapat Kenaikan Pangkat
Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada para petugas medis yang menangani virus Corona. Foto/Kemenpan RB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada para petugas medis yang menangani virus Corona. Dimana bagi petugas yang meninggal saat bertugas akan diberikan kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen.
“Kemenpan RB dan BKN sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita COVID-19,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/3/2020).
Sementara bagi PNS yang bertugas akan diberikan kenaikan pangkat. “Khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Presiden atau pemerintah,” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahas Kemenpan RB bersama Kepala BKN dan PT Taspen. Dia telah meminta BKN untuk segera melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keseahtan, Sekretariat Kabinet maupun Sekretariat Negara.
“Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kanreg BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal,” tuturnya.
“Kemenpan RB dan BKN sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita COVID-19,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/3/2020).
Sementara bagi PNS yang bertugas akan diberikan kenaikan pangkat. “Khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Presiden atau pemerintah,” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahas Kemenpan RB bersama Kepala BKN dan PT Taspen. Dia telah meminta BKN untuk segera melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keseahtan, Sekretariat Kabinet maupun Sekretariat Negara.
“Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kanreg BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal,” tuturnya.
Lihat Juga :