Menteri PANRB Serahkan Santunan bagi PNS Gugur Tangani Corona

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:03 WIB
loading...
Menteri PANRB Serahkan Santunan bagi PNS Gugur Tangani Corona
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyerahkan secara simbolis santunan PNS yang gugur saat menangani virus Corona. Foto/Dita Angga
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan secara simbolis santunan bagi PNS yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Terus Bertambah, 724 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Santunan itu diserahkan kepada ahli waris dari tiga tenaga medis yakni dr Toni Daniel Silitonga dari Pemkab Bandung Barat, drg Yuniarto Budi Santoso dari Pemkot Bogor, dan Ninuk Perawat RSCM Kemenkes.

"Sekali lagi kepada ahli waris almarhum Ibu Ninuk, Bapak Toni, Bapak Yuniarto kami menyampaikan atas nama Bapak Presiden Jokowi santunan. Mohon bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apresiasi dan duka cita kita bersama," kata Tjahjo Kumolo di Kantor KemenPANRB, Rabu (24/6/2020).

(Baca juga: Biaya Tes Covid-19 Dikeluhkan Masyarakat, Ini Solusinya)

Tjahjo mengatakan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terkait hal ini. Bahkan menurutnya, Jokowi selalu mengingatkan agar santunan segera diserahkan. "Bapak presiden yang terus mengingatkan kepada kita untuk segera sampaikan, segera sampaikan sebagai bentuk apresiasi," ungkapnya.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, santunan ini jangan dilihat jumlahnya. Namun hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga medis yang gugur dalam tugasnya. "Santunan jaminan kecelakaan ini jangan dilihat dari jumlahnya tapi ini merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah," tuturnya.

Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, dalam pemberian santunan ini PNS harus berstatus tewas. Dimana tewas ini diartikan bahwa PNS meninggal ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas. Jika tidak maka PNS tersebut meninggal biasa.

"Konsekuensi dari tewas ini adalah yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas. Dan santunan tewas ini besar. Jadi tewas ini selain insentif juga pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," ungkapnya.

Bima menjelaskan, baik janda maupun duda dari PNS tersebut akan diberikan pensiun sebesar 72% dari gaji. Hal ini lebih tinggi jika PNS berstatus meninggal bisa yang pensiunnya sebesar 36%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)