MA Izinkan Persidangan Perkara Pidana Melalui Jarak Jauh

Senin, 30 Maret 2020 - 13:06 WIB
MA Izinkan Persidangan...
MA Izinkan Persidangan Perkara Pidana Melalui Jarak Jauh
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengizinkan seluruh pengadilan sidang perkara pidana digelar melalui jarak jauh atau telekonferensi. Hal tersebut menanggapi semakin masifnya wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Izin tersebut dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, Prim Haryadi kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. (Baca juga: Hakim Agung Ini Dinilai Berpeluang Jadi Pengganti Hatta Ali)

"Selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," bunyi surat Dirjen Badilum MA yang dibenarkan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Senin (30/3/2020).

(Baca juga: Darurat Corona, KORPRI Ajak ASN Sisihkan Gaji untuk Disumbangkan)

Dalam surat yang ditandatangani Prim Haryadi tertanggal 27 Maret 2020 itu disebutkan, pelaksanaan sidang pidana secara telekonferensi dikoordinasikan oleh Ketua Pengadilan dengan Kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM setempat.

"Untuk pelaksanaan lebih lanjut, agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan rutan/ lapas terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku," bunyi surat tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Resmikan Command Center...
Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Ketua MA Lantik 7 Hakim...
Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved