MA Izinkan Persidangan Perkara Pidana Melalui Jarak Jauh
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengizinkan seluruh pengadilan sidang perkara pidana digelar melalui jarak jauh atau telekonferensi. Hal tersebut menanggapi semakin masifnya wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Izin tersebut dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, Prim Haryadi kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. (Baca juga: Hakim Agung Ini Dinilai Berpeluang Jadi Pengganti Hatta Ali)
"Selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," bunyi surat Dirjen Badilum MA yang dibenarkan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Senin (30/3/2020).
(Baca juga: Darurat Corona, KORPRI Ajak ASN Sisihkan Gaji untuk Disumbangkan)
Dalam surat yang ditandatangani Prim Haryadi tertanggal 27 Maret 2020 itu disebutkan, pelaksanaan sidang pidana secara telekonferensi dikoordinasikan oleh Ketua Pengadilan dengan Kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM setempat.
"Untuk pelaksanaan lebih lanjut, agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan rutan/ lapas terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku," bunyi surat tersebut.
Izin tersebut dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, Prim Haryadi kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. (Baca juga: Hakim Agung Ini Dinilai Berpeluang Jadi Pengganti Hatta Ali)
"Selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," bunyi surat Dirjen Badilum MA yang dibenarkan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Senin (30/3/2020).
(Baca juga: Darurat Corona, KORPRI Ajak ASN Sisihkan Gaji untuk Disumbangkan)
Dalam surat yang ditandatangani Prim Haryadi tertanggal 27 Maret 2020 itu disebutkan, pelaksanaan sidang pidana secara telekonferensi dikoordinasikan oleh Ketua Pengadilan dengan Kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM setempat.
"Untuk pelaksanaan lebih lanjut, agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan rutan/ lapas terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku," bunyi surat tersebut.
(maf)