DPR Nilai Karantina Wilayah Perlu Disertai Aturan Represif

Minggu, 29 Maret 2020 - 15:48 WIB
DPR Nilai Karantina Wilayah Perlu Disertai Aturan Represif
DPR Nilai Karantina Wilayah Perlu Disertai Aturan Represif
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi menilai pemerintah sudah saatnya menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55, yaitu Karantina Wilayah. Sebab, kata Intan, pelaksanaan imbauan pemerintah di masyarakat tidak maksimal dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Langkah drastis ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah Nusantara. Sebab, berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat," ujar Intan Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020). (Baca juga: Komnas HAM Meminta Presiden Lakukan Karantina Wilayah di Daerah Red Zone)

Apalagi, kata dia, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat. "Kenapa karantina wilayah ini sangat penting? Jika penyebaran virus terus berlanjut dan terjadi lonjakan pasien positif COVID-19 yang harus diisolasi apalagi diperlukan perawatan khusus di ruang ICU dan sebagainya, kemampuan rumah sakit menampung pasien COVID-19 ini sangat terbatas," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Baca juga: Putus Matas Rantai Corona, MUI Sarankan Pemerintah Lakukan Lockdown Total)

Demikian juga dengan sarana alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan yang sangat tidak memadai. "Karantina wilayah disertai dengan aturan represif yang sifatnya memaksa masyarakat untuk taat, mutlak diperlukan," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VI ini. (Baca juga: Politikus Demokrat: Apakah Tunggu Banyak Korban, Baru Lockdown?)

Hal tersebut, kata dia, bertujuan memutus rantai penyebaran virus Corona dan Indonesia bisa pulih. "Terutama untuk wilayah di Indonesia yang menjadi episentrum persebaran virus. Bahkan bagi yang melanggar harus dikenai sanksi pidana atau denda," ungkapnya.

Dia pun memaparkan, Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 menyebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00.

"Pemerintah Pusat harus segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan karantina wilayah, hal ini berdasarkan pasal 10 Undang-undang 6 Tahun 2018 bahwa pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.

Dia melanjutkan, pemerintah harus memberikan kewenangan penuh, termasuk diskresi khusus kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo untuk mengambil langkah-langkah khusus termasuk keputusan strategis dalam menangani COVID-19 di Tanah Air yang jumlahnya terus meningkat setiap hari.

"Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex, Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi," imbuhnya.

Kendati demikian, diakuinya upaya mitigasi penyebaran COVID-19 ini tidak mudah. "Namun saya pastikan, kita semua sebagai anak bangsa berada pada satu rel yang sama. Bahwa kita harus menyelamatkan diri, lingkungan dan seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan, eksekutif dan legislatif berada pada satu frekuensi untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini. Tujuan akhirnya jangan menambah korban jiwa.

"Kita sudah memiliki landasan hukum yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan aturan lainnya termasuk keputusan Kepala BNPB mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020,"imbuhnya.

Demikian juga dari segi anggaran, menurut dia, sebenarnya cukup memadai. Dikatakannya, ada dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan sesuai keputusan Menkeu, serta dana siap pakai di BNPB. "Artinya sudah sangat lengkap," tuturnya.

Dia mengatakan, pemerintah telah menyerukan imbauan physical distancing atau jaga jarak, meski pola komunikasi harus diperbaiki agar tidak terjadi kerancuan di lapangan dan masyarakat. "Maklumat Kapolri kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona juga telah diberlakukan agar masyarakat lebih tertib dan taat untuk berada di rumah," ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9614 seconds (0.1#10.140)