Komnas HAM Meminta Presiden Lakukan Karantina Wilayah di Daerah Red Zone

Minggu, 29 Maret 2020 - 11:16 WIB
Komnas HAM Meminta Presiden...
Komnas HAM Meminta Presiden Lakukan Karantina Wilayah di Daerah Red Zone
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemeritah daerah untuk segara melakukan karantina di wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan zona merah (red zone) Corona .

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Amiruddin juga meminta Presiden untuk dapat memastikan selama dalam karantina wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan
makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.06 Tahun 2018.
"Distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya," jelasnya. (Baca: Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Tertinggi Kasus Positif Corona)

Tidak hanya itu, Presiden dan jajarannya harus bisa memastikan ketersediaan alat pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
Lalu, Presiden juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah.

Amiruddin melanjutkan, Presiden harus memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil,
anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini."Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," ungkapnya.

Presiden juga harus dapat meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah serta mengambil langkah-langkah tertentu."Untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7756 seconds (0.1#10.140)