Satgas Nemangkawi Ciduk Penjual Senpi ke KKB Papua
A
A
A
JAKARTA - Satgas Nemangkawi menangkap tiga pelaku penjual senjata api (Senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ketiganya berinisial JI,26, FR,34, dan RIB,22, dan memiliki peran berbeda-beda.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu diawali dengan pemantauan yang dilakukan Satgas Nemangkawi pada pelaku JI selama 27 hari. (Baca juga: Pasca-Kontak Tembak Tewaskan 1 OPM, Polisi Sebut Papua Aman Terkendali)
Selanjutnya, JI lantas ditangkap pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 04.50 WIT seusai turun dari Kapal Labobar di Pelabuhan Manokwari, Papua. "Satgas Nemangkawi menangkap 3 tersangka berinisial JI, warga Manado berperan sebagai perantara senjata dari Filipina-Manado-Manokwari,” katanya.
Dari penangkapan JI itu, kata dia, disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api US Carabin, 1 pucuk senjata api 38 SCP, 1 pucuk senjata api kaliber 45 Caspion, 1 pucuk Baby Uzi 9 mm, dan 67 amunisi campuran.
Lalu, Satgas Nemangkawi kembali meringkus FR di kediamannya, kawasan Bailang Lingk 3, Kecamatan Bunaken, Kota Manado pada Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WITA.
Sedangkan RIB ditangkap pada pukul 23.30 WITA di Kecamatan Wanea, Kota Manado dengan mengamankan 1 pucuk senjata api Revolver hitam 6 silinder dan 1 butir amunisi 9 mm, 8 unit ponsel dan 1 ATM beserta buku tabungan atas nama RIB.
”FR,34 ini berperan sebagai penjual senjata, sedangkan RIB,22 sebagai pembeli senjata beserta amunisi yang akan dikirimkan untuk KKB di Papua dan Papua Barat,” ucapnya.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu diawali dengan pemantauan yang dilakukan Satgas Nemangkawi pada pelaku JI selama 27 hari. (Baca juga: Pasca-Kontak Tembak Tewaskan 1 OPM, Polisi Sebut Papua Aman Terkendali)
Selanjutnya, JI lantas ditangkap pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 04.50 WIT seusai turun dari Kapal Labobar di Pelabuhan Manokwari, Papua. "Satgas Nemangkawi menangkap 3 tersangka berinisial JI, warga Manado berperan sebagai perantara senjata dari Filipina-Manado-Manokwari,” katanya.
Dari penangkapan JI itu, kata dia, disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api US Carabin, 1 pucuk senjata api 38 SCP, 1 pucuk senjata api kaliber 45 Caspion, 1 pucuk Baby Uzi 9 mm, dan 67 amunisi campuran.
Lalu, Satgas Nemangkawi kembali meringkus FR di kediamannya, kawasan Bailang Lingk 3, Kecamatan Bunaken, Kota Manado pada Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WITA.
Sedangkan RIB ditangkap pada pukul 23.30 WITA di Kecamatan Wanea, Kota Manado dengan mengamankan 1 pucuk senjata api Revolver hitam 6 silinder dan 1 butir amunisi 9 mm, 8 unit ponsel dan 1 ATM beserta buku tabungan atas nama RIB.
”FR,34 ini berperan sebagai penjual senjata, sedangkan RIB,22 sebagai pembeli senjata beserta amunisi yang akan dikirimkan untuk KKB di Papua dan Papua Barat,” ucapnya.
(cip)