Tingkatkan Pengawasan agar Lembaga Pembiayaan Tak Lagi Gunakan Debt Collector

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:05 WIB
Tingkatkan Pengawasan agar Lembaga Pembiayaan Tak Lagi Gunakan Debt Collector
Tingkatkan Pengawasan agar Lembaga Pembiayaan Tak Lagi Gunakan Debt Collector
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong agar Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perusahaan pembiayaan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dalam penerapan pemberian keringanan kepada debitur untuk mengangsur cicilan kendaraan bermotor.

Puteri menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan stimulus tersebut. "Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran, apalagi hingga melibatkan tindak kekerasan. Pemerintah dan OJK harus menyiapkan mekanisme pengaduan apabila ditemukan lembaga pembiayaan yang masih menagih dengan melibatkan debt collector," kata Puteri kepada SINDOnews, Kamis (26/3/2020).

Anggota DPR yang akrab disapa Putkom ini meminta agar perusahaan pembiayaan mendukung imbauan pemerintah untuk memberi keringanan kepada debitur mengangsur cicilan kendaraan bermotor. Hal tersebut seiring dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi industri keuangan non-bank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun serta penurunan bunga.

"Kebijakan relaksasi ini perlu diikuti tindakan-tindakan konkret yang mengikat seperti penyusunan mekanisme yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi debitur. Bukan hanya itu, lembaga pembiayaan juga perlu segera mengidentifikasi debitur yang secara ekonomi terdampak COVID-19. Misalnya, pengendara ojek online dan sopir taksi yang mengalami penurunan pendapatan akibat physical distancing," kata
anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Secara rinci, OJK memberikan relaksasi bagi multifinance melalui penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Selain itu, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapatkan kredit dari perbankan akan dilakukan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi kredit bagi UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Relaksasi kredit ini diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank.

"Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun," katanya saat konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dia pun meminta agar masyarakat yang tengah melakukan kredit kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kelonggaran pembayaran cicilan. "Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ungkapnya. (Baca Juga: Penggunaan Debt Collector Dilarang, Jokowi: Kepolisian Catat Ini).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4506 seconds (0.1#10.140)