Penggunaan Debt Collector Dilarang, Jokowi: Kepolisian Catat Ini

Selasa, 24 Maret 2020 - 19:40 WIB
Penggunaan Debt Collector...
Penggunaan Debt Collector Dilarang, Jokowi: Kepolisian Catat Ini
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi kredit bagi UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Relaksasi kredit ini diberikan baik oleh perbankan maupun industri keuangan non bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” katanya saat konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dia pun meminta agar masyarakat yang tengah melakukan kredit kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Pasalnya ada kelonggaran pembayaran cicilan. “Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ungkapnya. (Baca juga: Bentrok Ojol-Debt Collector di Babarsari, Enam Orang Terluka)

Pada kesempatan itu, Jokowi melarang pihak perbankan dan industri keuangan non bank mengejar-ngejar angsuran. “Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5236 seconds (0.1#10.140)