Antisipasi Dampak COVID-19, Penyaluran Bansos akan Dipercepat

Rabu, 25 Maret 2020 - 15:48 WIB
Antisipasi Dampak COVID-19,...
Antisipasi Dampak COVID-19, Penyaluran Bansos akan Dipercepat
A A A
JAKARTA - Untuk mengatasi dampak wabah virus Corona (Covid-19) pemerintah akan mempercepat penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dari April menjadi 15 Maret. Penyaluran berikutnya, dilakukan setiap bulan mulai April-Desember 2020 selama sembilan bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan percepatan pencairan bansos tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak wabah COVID-19, terutama untuk masyarakat penerima bansos. (Baca juga: Anis Kritik Relaksasi Kredit UMKM yang Dinginkan Jokowi)

"Sesuai arahan Presiden, fokus kita tidak hanya terkait isu-isu kesehatan tetapi juga bantuan sosial dan stok pangan," ujarnya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews Rabu (25/3/2020). (Baca juga: Kemensos Siapkan Cadangan Beras Bagi Daerah Terdampak Corona)

Mantan Mendikbud ini mengimbau Pemerintah Provinsi agar mendorong kabupaten/kota dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan skema pemberian manfaat bantuan PKH menjadi setiap bulan, mulai April-Desember 2020.

Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau agar tidak melakukan pemanfaatan bantuan di satu ATM saja untuk menghindari kerumunan atau antrean di ATM yang dapat meningkatkan potensi penyebaran COVID-19.

Dia juga meminta bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako juga agar diberikan kepada perempuan yang menjadi orang tua tunggal karena suaminya terdampak COVID-19. Selain itu, bantuan langsung kepada kelompok anak dan perempuan di daerah seperti susu, biskuit, vitamin C dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan sabun. "Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terdampak COVID-19," tandas Muhadjir.

Diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 juga menegaskan pemerintah akan melakukan refocussing dan realokasi anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19. Tidak hanya penanganan kesehatan, tetapi juga penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan sosial. "Penerima kartu sembako, selama 6 bulan kita tambah Rp50.000 menjadi Rp200.000. Anggaran kita siapkan Rp4,5 triliun," ungkapnya.

Jokowi menyebutkan alokasi anggaran untuk Kartu Prakerja juga telah disiapkan sebesar Rp10 triliun untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian yang kehilangan penghasilan,dan para pengusaha mikro yang kehilangan omset. "Pemerintah Provinsi diminta mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik," tandas Presiden.
(cip)
Berita Terkait
Komisi VIII DPR Desak...
Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos
PKS Ajak Masyarakat...
PKS Ajak Masyarakat Awasi Penggunaan Dana Perlindungan Sosial Rp110 T
DTKS Tak Akurat, DPR...
DTKS Tak Akurat, DPR Minta Pemerintah Validasi Data Penerima Bansos
Doni Minta Kualitas...
Doni Minta Kualitas dan Kuantitas Laboratorium Kementerian Ditingkatkan
Ahmad Yurianto Sebut...
Ahmad Yurianto Sebut 193.571 Orang Berstatus ODP dan 17.754 PDP Corona
Fraksi Gerindra Minta...
Fraksi Gerindra Minta Peyaluran Bansos dalam Bentuk Uang Tunai
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved