Wabah Corona Kian Meluas, Komisi X Desak UN SMA dan SMP Dihapus

Senin, 23 Maret 2020 - 19:36 WIB
Wabah Corona Kian Meluas,...
Wabah Corona Kian Meluas, Komisi X Desak UN SMA dan SMP Dihapus
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak pemerintah menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di tingkat SMA/MA, dan SMP/MTs. Langkah ini untuk melindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah virus Corona (COVID-19).

“Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” ujar Syaiful Huda di Jakarta, Senin (23/3/2020). (Baca juga: Dampak Wabah Corona, DPR dan FSGI Minta UN SMA Ditunda)

Dia menjelaskan sesuai jadwal harusnya UN SMA/MA akan dilaksankana pekan depan 30 Maret - 2 April 2020, sedangkan SMP/Mts mulai 20 April-23 April. Diperkirakan pada hari-hari itu persebaran Corona di Tanah Air masih tinggi, sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.

“Kami sangat berharap agar kondisi penyebaran wabah Corona dipertimbangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dihapus saja,” ujarnya. (Baca juga: Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 579 Orang, 49 Meninggal Dunia)

Huda mengatakan sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa. “Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini,” ujarnya.

Politikus PKB ini menilai pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah COVID-19.

“Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum dan standar kompentensi lulusan di sekolah,” ujarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)