Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu

Senin, 23 Maret 2020 - 15:57 WIB
Potensi Penundaan Pilkada,...
Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait langkah KPU yang melakukan penundaan terhadap tiga tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah disampaikan penundaan Pilkada hanya berubah polanya, karena adanya wabah Virus Corona.

"KPU kemarin mengeluarkan keputusna untuk mngubah beberapa tahapan, menunda beberapa tahapan pemilu, itu bisa dilakukan KPU tanpa kooordinasi dengan kami," ujar Mahfud menjawab pertanyaan awak media, Jakarta, Senin (23/3/2020).

(Baca juga: DPR Minta KPU Buka Opsi Seluruh Pilkada 2020 Ditunda)

Mahfud menegaskan, KPU tidak perlu berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, KPU lembaga independen yang tak bisa diintervensi pemerintah.

KPU katanya, cukup memberitahukan kepada pemerintah terkait penundaan tahapan Pilkada tersebut. "Tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada tanggal 23 September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," katanya.

Terkait dampak penundaan tahapan Pilkada akan berpengaruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada yang berpotensi ditunda, Mahfud mengaku pemerintah akan menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk jika pemerintah harus menerbitkan Perppu penundaan.

Hanya Mahfud menyampaikan, Perppu dikeluarkan jika KPU meminta dan melihat unsur kegentingan yang memaksa. "Kita akan mempelajari kemungkinan itu, kalau emang waktunya dari jauh permintannya kan tidak harus perppu juga, bisa melalui proses legislasi biasa melalui proses legislasi," ungkapnya.

"Biasa melalui daftar komulatif terbuka karena keadaan mendesak bisa. Kalau terjadi, apa namanya sesuatu yang mengharuskan itu. Tapi nanti kalau terpaksa perppu yang biasanya mendesak, kita tunggu perkembangannya dari KPU," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pengamat Sarankan Pilkada...
Pengamat Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
KPU: Kampanye Rapat...
KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Rawan Terpapar Covid-19,...
Rawan Terpapar Covid-19, Honor Petugas Adhoc Pilkada Bakal Ditambah
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved