Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu

Senin, 23 Maret 2020 - 15:57 WIB
Potensi Penundaan Pilkada,...
Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait langkah KPU yang melakukan penundaan terhadap tiga tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah disampaikan penundaan Pilkada hanya berubah polanya, karena adanya wabah Virus Corona.

"KPU kemarin mengeluarkan keputusna untuk mngubah beberapa tahapan, menunda beberapa tahapan pemilu, itu bisa dilakukan KPU tanpa kooordinasi dengan kami," ujar Mahfud menjawab pertanyaan awak media, Jakarta, Senin (23/3/2020).

(Baca juga: DPR Minta KPU Buka Opsi Seluruh Pilkada 2020 Ditunda)

Mahfud menegaskan, KPU tidak perlu berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, KPU lembaga independen yang tak bisa diintervensi pemerintah.

KPU katanya, cukup memberitahukan kepada pemerintah terkait penundaan tahapan Pilkada tersebut. "Tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada tanggal 23 September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," katanya.

Terkait dampak penundaan tahapan Pilkada akan berpengaruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada yang berpotensi ditunda, Mahfud mengaku pemerintah akan menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk jika pemerintah harus menerbitkan Perppu penundaan.

Hanya Mahfud menyampaikan, Perppu dikeluarkan jika KPU meminta dan melihat unsur kegentingan yang memaksa. "Kita akan mempelajari kemungkinan itu, kalau emang waktunya dari jauh permintannya kan tidak harus perppu juga, bisa melalui proses legislasi biasa melalui proses legislasi," ungkapnya.

"Biasa melalui daftar komulatif terbuka karena keadaan mendesak bisa. Kalau terjadi, apa namanya sesuatu yang mengharuskan itu. Tapi nanti kalau terpaksa perppu yang biasanya mendesak, kita tunggu perkembangannya dari KPU," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pengamat Sarankan Pilkada...
Pengamat Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
KPU: Kampanye Rapat...
KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Rawan Terpapar Covid-19,...
Rawan Terpapar Covid-19, Honor Petugas Adhoc Pilkada Bakal Ditambah
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved